Berita Medan

Warga Kutalimbaru Melapor ke Polisi, Ada Anggota OKP Bakar Rumah dan Usir Kelompok Tani 

Sejumlah anggota OKP dilaporkan ke Polrestabes Medan karena lakukan pengerusakan dan pengusiran terhadap kelompok tani di Dusun Sumbaikan, Kutalimbaru

Tayang: | Diperbarui:
HO
Imanuel Ginting sedang menunjukkan bukti laporan polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) dilaporkan ke Polrestabes Medan karena melakukan pengerusakan dan pengusiran terhadap kelompok tani di Dusun Sumbaikan, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Menurut salah seorang warga, Imanuel Ginting, ada sekitar 18 orang yang merupakan anggota OKP dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Berjemaah Kelompok Tani Hutan, Proyek Mangrove Diduga Fiktif, Ini Modusnya

Baca juga: Kelompok Tani di Simalungun Nyaris Dibacok Penggarap, Pemkab Simalungun Tutup Mata

Para pelaku ini, diduga membekingi mafia tanah di tempat para kelompok tani tinggal di kawasan tersebut.

Gerombolan orang yang dilaporkan tersebut, melakukan pengerusakan dan pembakaran di pemukiman mereka.

Menurutnya, itu dilakukan untuk mengusir para kelompok tani yang tinggal di kawasan itu.

"Kita dari kelompok tani, ada oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat menghancurkan rumah kelompok tani, kurang lebih ada 27 rumah," kata Imanuel saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan, Kamis (20/7/2023).

"Kami diusir, ada sekitar 13 orang sudah dilaporkan. Informasinya sudah keluar SPKap-nya," imbuhnya.

Ia menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika gerombolan OKP ini mendatangi pemukiman kelompok tani yang tinggal di sana, pada bulan Mei 2023 silam.

Dikatakannya, para OKP ini diduga suruhannya mafia tanah untuk melakukan pengusiran terhadap kelompok tani dan agar lahan di sana bisa dikuasai.

Ketika itu, para terlapor ini langsung melakukan pengerusakan hingga pembakaran rumah, dan pengacamam terhadap masyarakat dengan menggunakan senjata tajam.

"Mereka ini melakukan penyerobotan dan membawa - bawa OKP, mengusir masyarakat di sana," sebutnya.

Lanjut Imanuel, atas pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok OKP tersebut, masyarakat mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Selain rumah yang hancur di bakar, tanaman mereka juga rusak.

Namun, ia mengaku hingga saat ini para pelaku masih berkeliaran bebas dan belum ada yang ditahan oleh polisi.

"Kata penyidik nya pelaku sudah jadi tersangka, tapi belum ada satu pun diamankan. Saksi sudah di periksa, delapan orang sudah di panggil," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia dan kelompok tani lainnya berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangkap para pelaku, karena warga di sana masih merasa trauma setelah kejadian itu.

"Mudah-mudah Polrestabes, Kapolda juga cepat mengusut mafia tanah ini. Kalau memang nggak nggak di proses rencananya kita akan melapor ke propam Polda, tapi mudah-mudahan Polrestabes cepat menyelesaikan masalah kita," tuturnya.

Baca juga: PELAKU Penyelundupan Pupuk Subsidi Diringkus, 5 Orang Kelompok Tani Beserta Pengumpulnya

Baca juga: Demo di Pinggir Jalan, Kelompok Tani di Lahan Sumut Sport Center Sebut tak Pernah Terima Ganti Rugi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

"Itu masalah lahan, kelompok tani ini mengklaim kalau lahan di satu lokasi di sana milik mereka, dan ada kelompok satu lagi juga mengklaim itu haknya. Jadi sekarang mereka ini lagi berebut lahan di sana," ucap Fathir.

Ia menyampaikan, kasus saling klaim lahan itu masih dalam pengecekan legalitas di lahan-lahan tersebut.

"Karena kalau dari objek ini sendiri, inikan posisinya kepemilikan itu belum ada dari para pihak ini. Sekarang kita lagi pastikan legalitas masing-masing pihak terhadap objek," imbuhnya.

"Karena sama-sama mengklaim dan punya dasar masing-masing, tapi tugas kami untuk memastikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Fathir menegaskan kepada kedua kelompok agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami imbau kepada mereka ini, jangan coba-coba melakukan tindakan yang melawan hukum. Siapa pun itu apapun alasannya, ketika ada tindakan hukum yang melakukan, pasti akan dilakukan penegakan hukum," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved