Berita Sumut
Pemko Siantar Mulai Jelaskan Rancangan Mall Pelayanan Publik dengan OPD Terkait
Kehadiran Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar (MaPeS), diharapkan bisa membantu kebutuhan administrasi yang terintegrasi.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Zainal Siahaan mengatakan bahwa posisi strategis Kota Pematangsiantar sebagai daerah yang menghubungkan kawasan Pantai Barat dan Pantai Timur Sumatera Utara, menjadikan Kota Siantar sebagai sentra perdagangan dan jasa setelah Kota Medan.
Dengan kondisi ini, ada potensi peningkatan iklim investasi di Kota Pematang Siantar, sehingga kehadiran Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar (MaPeS), diharapkan bisa membantu kebutuhan administrasi yang terintegrasi.
Baca juga: Pemko Siantar Klaim Kasus Gigitan Anjing Nihil, 320 Ekor Hewan Piaran Sudah Divaksinasi
"Pada misi ketiga dalam visi misi kami saat mencalonkan diri adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan corporate governance," kata Zainal, Kamis (20/7/2023).
Sasaran MaPeS ini juga adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan indikator kinerja indeks kepuasan masyarakat melalui strategi peningkatan pelayanan prima dalam pelayanan publik.
"Sehingga dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematang Siantar tahun 2022-2027," sebut dr Susanti dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Zainal Siahaan.
Dijelaskannya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pemerintah daerah diharapkan membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, di mana, kegiatan pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik.
Zainal yang menyampaikan pesan dari Wali Kota dr Susanti Susanti Dewayani menjelaskan, penyelenggaraan MaPeS, di samping untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, juga sebagai wujud komitmen Pemko Pematangsiantar kepada masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Kota Pematangsiantar.
“Dan pada akhirnya outcome yang kita harapkan tentunya dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar," Zainal.
Lanjutnya, rencana penyelenggaraan MaPeS tentu saja tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemko Pematangsiantar tanpa dukungan semua stakeholder terkait, terlebih dukungan dari seluruh masyarakat.
"Sejalan dengan semangat motto kota kita, yaitu Sapangambei Manoktok Hitei yang artinya saling bergotong royong untuk mencapai tujuan yang mulia. Selain itu, saya juga tetap minta kepada aparatur pemerintah yang bertugas dalam layanan publik untuk tetap mengimplementasikan slogan 5S, yaitu: Salam, Senyum, Sapa, Sopan, dan Santun dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Pematangsiantar," tutupnya.
Baca juga: Dialog Kerukunan Beragama, Susanti Dewayani Ajak Sejukkan Suhu Politik di Siantar Jelang Pemilu
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Sofie M Saragih dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan pelayanan publik untuk mengintegrasikan pelayanannya kepada Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar.
Sofie menjelaskan, yang utama dari Mal Pelayanan Publik yakni mengintegrasikan pelayanan, sehingga Ramayana menjadi tempat yang strategis dan pemanfaatan aset milik daerah.
"Hal ini juga mengingat pelayanan publik yang terpecah-pecah, sehingga menyulitkan masyarakat untuk menyelesaikan sejumlah urusan dengan cepat, tepat, dan murah," tutupnya.
(alj/tribun-medan.com)
Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar
Mall Pelayanan Publik
Kota Pematangsiantar
Susanti Dewayani
MaPeS
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mall-Pelayanan-Publik-Kota-Siantar.jpg)