Kasus Rabies
Pemko Siantar Klaim Kasus Gigitan Anjing Nihil, 320 Ekor Hewan Piaran Sudah Divaksinasi
Pemko Siantar mengklaim bahwa kasus gigitan anjing rabies di wilayahnya masih nihil
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Pemko Siantar melalui Dinas Kesehatan, maupun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangter) Kota Siantar mengklaim kasus gigitan anjing rabies masih nihil.
Secara provinsi, catatan gigitan kasus hewan penularan rabies mencapai 3.888 kasus.
Kabupaten Tapanuli Utara menjadi daerah dengan kasus gigitan anjing terindikasi rabies yang mencolok, totalnya mencapai 285 kasus.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar, dr Erika Silitonga meluapkan rasa syukurnya bahwa kota tersebut nihil kasus gigitan anjing terindikasi rabies.
Baca juga: 6 Orang Tewas Akibat Rabies, Dinkes Sumut Catat 3.888 Orang Digigit Anjing, Kucing dan Monyet
"Vaksin rabies bagi hewan peliharaan untuk mencegah penyebaran rabies pada hewan peliharaan penular rabies. Saat ini, laporan kasus gigitan anjing masih nihil di Siantar," kata Erika saat dikonfirmasi Jumat (14/7/2023).
Erika berharap peran serta masyarakat pemilik anjing untuk tetap disiplin dan rutin mengawasi dan memberikan vaksin rabies yang merupakan hewan peliharaannya.
"Supaya merawat hewan peliharaan dengan baik dan memberikan vaksin rabies secara rutin," pungkasnya.
Saat ini, lebih dari 320 ekor anjing dan kucing (mayoritas anjing) milik masyarakat telah menerima vaksin rabies oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dishanpangtan) Kota Siantar.
Baca juga: Sejumlah Anjing Terindikasi Rabies, DKP3 Medan Bakal Gelar Vaksinasi Hewan Peliharaan di Kecamatan
Dinas terkait melalui tim masing-masing mendatangi kediaman warga satu per satu.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematang Siantar, L Pardamean Manurung jauh hari telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat pemelihara hewan terindikasi rabies, khususnya anjing untuk segera mencegah dan memahami tahapan penanggulangan rabiesnya.
Kata Mean, semua anjing yang dipelihara dan diketahui oleh masyarakat berkeliaran di luar harus divaksinasi oleh petugas vaksinator Dishanpangtan ataupun di klinik dokter hewan yang ada di Kota Siantar.
Baca juga: DIGIGIT Anjing Kesayangannya, Bocah Meninggal karena Rabies, Viral Video Ketakutan Saat Minum Air
"Pemilik anjing wajib mengikat, merantau atau mengandangkan anjing yang dipelihara untuk mencegah terjadinya kasus gigitan anjing yang menularkan rabies," kata pria yang akrab disapa Mean, Rabu (12/7/2023) siang.
Dishanpangtan juga meminta masyarakat yang memiliki anjing yang telah mati untuk menyerahkan kepalanya ke puskesmas atau ke Dishanpangtan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencegahan dan peneguhan diagnosis rabies.
Tak kalah penting, setiap kasus gigitan anjing wajib menerapkan tata laksana kasus gigitan sebagai upaya pertolongan pertama dengan cara mencuci luka gigitan pada air mengalir dengan sabun atau deterjen selama 10-15 menit.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Rabies, Sempat Digigit Anjing Peliharaan Keluarganya
"Segera juga melaporkannya ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan SAR atau VAR serta tindakan medis lainnya," jelas Mean.
Adapun terhadap anjing yang tidak diikat, dirantai atau dikandangkan wajib ditertibkan masyarakat lingkungan masing-masing.
Dengan melakukan ini, masyarakat telah berkontribusi dalam menyelamatkan keluarga, kerabat, tetangga atau orang lain dari ancaman rabies.
"Rabies tanggung jawab kita bersama," tegas Mean. (alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vaksin-rabies-siantar.jpg)