Berita Sumut
Durhakanya Ismail Lubis, Ditegur Boros Air Malah Pukuli Kedua Orangtua Kandung Sampai Patah Tulang
Polres Padangsidimpuan menangkap Ismail Lubis (30), anak durhaka yang tega memukuli kedua orangtuanya.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Padangsidimpuan menangkap Ismail Lubis (30), anak durhaka yang tega memukuli kedua orangtuanya.
Dari laporan yang diterima Polisi, Ismail memukuli ayahnya, Samsir Lubis (54) dengan menggunakan kayu hingga luka di kepala dan patah tulang di tangan sebelah kirinya.
Baca juga: Ayah Dilaporkan Kedua Anaknya karena Lakukan Penganiayaan, Korban Tak Terima Ditendang Pelaku
Baca juga: Anak Durhaka yang Pernah Ancam Bunuh Ibunya Jadi Maling Motor, Kini Akhirnya Masuk Penjara
Tak cuma itu, dia juga memukuli wanita yang melahirkan dan membesarkannya Masliani Nasution (49) hingga luka-luka.
Plt Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol Lindung Sihaloho mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu, 19 Juli 2023 kemarin sekira pukul 07.00 WIB.
Pelaku menganiaya orang tuanya lantaran kesal ketika ditegur terlalu boros memakai air.
Padahal, air di kediaman mereka itu sedang sulit, sehingga harus berhemat memakai air.
"Di tempat mereka itu kan air terbatas. Jadi tersangka gak terima waktu ditegur karena memakai air terlalu boros," kata Kompol Lindung Sihaloho, Kamis (20/7/2023).
Polisi membeberkan, pelapor penganiayaan ini adalah paman pelaku atau abang kandung korban.
Saat itu Samsul mendapat kabar kalau adiknya digebuki anak kandungnya.
Tak terima adiknya dihajar keponakannya ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Beruntung Polisi sigap menangkap dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakar yang digunakan.
Baca juga: Makam Anang Alfahrezi Dibongkar Polisi, Diduga Korban Penganiayaan Paman Sendiri
Baca juga: Anak Durhaka di Palas Bunuh Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Korban Dihantami Batu
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Padangsidimpuan dan terancam kurungan penjara diatas 2 tahun.
Sementara kedua orangtuanya yang menjadi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Orang tua masih dirawat karena luka-luka. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1," bebernya.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ismail-Lubis-Durhaka.jpg)