Makam Anang Alfahrezi Dibongkar Polisi, Diduga Korban Penganiayaan Paman Sendiri

Yunita enggan menjelaskan masalah keluarga yang mengakibatkan paman mereka menganiaya suaminya hingga meninggal dunia.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Alija
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara membongkar makam almarhum Anang Alfahrezi (30) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam - Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Selasa (20/6/2023) siang. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut membongkar makam almarhum Anang Alfahrezi (30) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam-Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Selasa (20/6/2023) siang.

Pembongkaran makam ini dikawal puluhan personel kepolisian dari Unit Reskrim, Sat Lantas Polres Pematang Siantar dan Babinsa setempat asal Kodim 0207/Simalungun.

Berdasarkan penelusuran awak media, pembongkaran makam ini berkaitan dengan adanya dugaan penganiayaan yang dialami korban Anang Alfahrezi pada bulan bulan Maret 2023.

"Jadi ini penganiayaan yang dilakukan oleh oom ipar saya (paman korban). Kejadiannya hari Minggu, 25 Maret 2023. Penyebab penganiayaan mungkin dia (paman) mendengar sebelah pihak, kemudian geram, dan memukul suami saya," ujar Yunita, istri almarhum.

Baca juga: Curiga Kematian Ibu Muda Hamil 2 Bulan, Polisi Langsung Bongkar Makam dan Terungkap Fakta Sebenarnya

Yunita enggan menjelaskan masalah keluarga yang mengakibatkan paman mereka menganiaya suaminya hingga meninggal dunia. Namun, apa yang terjadi membuat dia dan keluarga lainnya tak tinggal diam.

Apalagi saat itu, korban dan adiknya sudah berupaya untuk berbicara baik-baik dengan pelaku pemukulan/paman korban untuk menyelesaikan masalah keluarga.

"Setelah dipukul, suami saya dirawat di rumah. Kebetulan dia ada sakit hemofilia, jadi dia itu nggak boleh kebentur, pendarahan atau jatuh. Itu nggak boleh. Lalu dibawalah ke RSUP Adam Malik di Medan," ujar Yunita menceritakan upaya mereka untuk memulihkan kesehatan korban.

Kemudian kata Yunita, setelah suaminya dibawa pulang, kondisi kesehatan memburuk dan kemudian meninggal dunia pada 16 April 2023.

Berangkat dari kematian suaminya, Yunita dan keluarga tak terima hingga akhirnya mengambil langkah untuk melaporkan paman korban ke Polres Pematang Siantar untuk ditangkap. Paman korban dilaporkan sehari setelah korban meninggal dunia, 17 April 2023.

Kepada keluarga, ujar Yunita, polisi mengaku harus melakukan autopsi untuk mengambil langkah penegakan hukum mengingat korban sudah dimakamkan. Ada pun opsi lainnya yaitu menempuh jalur perdamaian.
"Awalnya nggak mau autopsi, ternyata jalan satu-satunya harus autopsi. Iya (termasuk saya) tidak mau berdamai," kata Yunita.

Yunita berharap polisi bisa mengadili paman mereka yang tega membuat suaminya meninggal dunia.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved