Mutilasi di Sleman
Pakar Psikologi Menduga Adanya Hubungan Sesama Jenis Dalam Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman
Perilaku menyimpang dengan disertai dengan kekerasan atau Bondage, Dominance, Submission, Sadism, and Masochism atau yang disingkat BDSM.
"Jadi, betapa pun persetubuhannya bukan perbuatan ilegal, namun variasi-variasi kekerasannya ilegal. Distulah pidananya mengena," katanya.
Reza mengatakan ketentuan hukum yang dijelaskannya tersebut telah berlaku di Texas, AS.
Ia pun menilai tafsiran hukum tersebut selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tafsiran atas hukum di Indonesia, menurut saya, selaras dengan hukum di Texas tersebut."
Atas dasar itulah, para pelaku BDSM, ketika ada pelaku yang tewas, pelaku lainnya dapat dipidana," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam konteks hukum lebih luas, Reza menginginkan agar tindakan seksual di luar nikah harus dipidanakan.
Ia beralasan hal tersebut memiliki kesesuaian dalam hukum yang berkembang di masyarakat.
"Saya sebetulnya ingin persetubuhan di luar pernikahan bisa dipidana karena sesuai dengan definisi hukum yang berkembang di masyarakat bahwa perbuatan sedemikian rupa adalah perzinaan."
"Jadi betapa pentingnya kitab hukum mengadopsi definisi perzinaan yang hidup di masyarakat," pungkasnya.
(Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korban-mutilasi-sleman-tribunmedan.jpg)