Awalnya Sangar dan Beringas, Kini Penganiaya Istri Hamil Tersedu-sedu Minta Maaf : Saya Khilaf
Awalnya sangar dan bringas, pria pengianaya istri hamil empat bulan bernama Budyanto Jauhari (38) tersedu-sedu minta maaf dan ngaku khilaf
"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pasca penganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.
Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.
Budyanto Djauhari ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Budyanto Djauhari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Tangsel.
Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
D isisi lain Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pihaknya memutuskan menangkap Budyanto Djauhari karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan atas kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Baca juga: Akhirnya Kapolres Tangsel Meminta Maaf, Kini Suami Penganiaya Istri Hamil hingga Babak Belur Ditahan
Baca juga: Aksi Pamer Emas 1 Kg Viral, Jemaah Haji Asal Makassar Ngamuk Ditagih Pajak Rp 500 Juta
Tidak hanya Budyanto Jauhari yang meminta maaf, sebelumnya Kapolres Tangerang Selatan minta maaf kepada masyarakat karena sempat menganggap remeh dengan kasus suami aniaya istri hamil tersebut.
Dimana polisi awalnya tak langsung menahan sang suami penganiaya istri bernama Budyanto, tetapi hanya mengenakan wajib lapor.
Padahal, Budyanto Djauhari telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pada kesempatan ini juga, saya sebagai Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pria-pengianaya-istri-hamil-bernama-Budyanto-Jauhari-38-tersedu-minta-maaf.jpg)