Sidang Kasus Pembunuhan

Usai Bunuh Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Beli Dua HP Baru Sekaligus di Kota Binjai

Terdakwa kasus pembunuhan Paino sempat beli dua handphone baru sekaligus usai tragedi pembunuhan terjadi

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menunjukkan hanphone yang dibeli terdakwa Tio di toko ponsel Mahkota Aksesoris di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/7/2023) sore. 

"Selain beli kartu, dia ada isi pulsa juga, masing-masing dua kartu itu jumlah pulsanya Rp 30 ribu," sambungnya.

Majelis hakim menanyai Asyifa mengenai warna handphone yang dibeli terdakwa Tio pada saat itu.

Bahkan, JPU menunjukkan handphone yang sudah dijadikan barang bukti tersebut di hadapan ketua majelis hakim.

"Warna kedua handphone yang dibeli sama-sama warna biru, dan cuma itu yang tersedia bu hakim," ujar Syifa.

Setelah transaksi pembelian handphone selesai, Asyifa mengaku terdakwa Tio buru-buru meninggalkan toko ponsel Mahkota Aksesoris.

Baca juga: Pengacara Terdakwa Tato Beberkan Ancaman Tosa Ginting Terhadap Kliennya, Coba Limpahkan Otak Pelaku

Tak sampai situ, Asyifa juga menambahkan, jika terdakwa Tio saat membeli dua unit handphone tidak sendirian.

Yang melakukan transaksi serta yang mengemudikan mobil terdakwa Tio, sementara yang duduk di sebelah sopir, Asyifa tak mengetahui ciri-cirinya.

"Dia (Tio) membelinya berdua, karena kaca tengah terbuka, dibangku depan sebelah sopir ada satu orang lagi sedang duduk. Ada keluar tangan ngasihkan uang makanya saya tahu di bagian pintu depan ada orangnya. Mobilnya Kijang Innova warna hitam," ujar Asyifa.

Saat disinggung orang yang duduk di bangku depan apakah seorang pria atau wanita, Asyifa tak mengetahuinya.

Selain karyawan toko ponsel Mahkota Aksesoris, saksi Rudi Sembiring dan dua personel Polda Sumut bernama Firman Simbolon, serta Daster Sinulingga juga dimintai keterangannya soal penemuan senjata api di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, mejelis hakim menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada, Senin (24/7/2023) pekan depan.

Sementara itu, Irwansyah Putra Nasution penasihat terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato mengatakan, keterangan saksi Asyifa sebenarnya hanya mengejar apakah benar ada penjualan handphone yang dijadikan barang bukti.

"Asyifa ini yang bekerja sebagai karyawan toko ponsel ini, Menjual handphone ke terdakwa Tio. Nah handphone yang dibeli Tio, diberikan ke Tato untuk dipergunakan. Jadi sebenarnya kita hanya mengejar untuk apakah benar ada penjualan handphone yang dijadikan barang bukti, karena itu harus diuji di dalam persidangan. Dari dua barang bukti yang dibeli, cuma satu yang dijadikan barang bukti, warna biru itu," turup Irwansyah. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved