Berita Sumut
Terdakwa Pembunuh Paino Gagal Hadir di Pengadilan Stabat, Begini Tanggapan Pengacara Korban
Pengacara keluarga eks anggota DPRD Langkat Paino, heran mengapa terdakwa pembunuhan gagal hadir pada persidangan yang digelar pada, Kamis (22/6/2023)
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum atau pengacara keluarga eks anggota DPRD Langkat Paino, heran mengapa terdakwa pembunuhan gagal hadir pada persidangan yang digelar pada, Kamis (22/6/2023) kemarin.
Padaha persidangan yang digelar pada Kamis (15/6/2023) lalu, Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahadirkan semua terdakwa pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, termasuk otak pelaku terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.
Baca juga: Saksi Tak Akui Pernah Serahkan Senpi ke Terdakwa Pembunuh Paino, Begini Respons Pengacara Korban
Baca juga: Pengacara Eks Anggota DPRD Langkat Paino Sebut Kasus Pembunuhan Berencana Kliennya Kian Terang
"Memasuki momen ini, kita mengherankan gagal hadirnya terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat ini, guna mengikuti jalannya persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi," ujar Togar Lubis penasihat hukum eks anggota DPRD Langkat, Sabtu (24/6/2023).
Lanjut Togar, harusnya pada, Kamis (22/6/2023) kemarin, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Rudi Sembiring, harusnya terdakwa Tosa Ginting hadir dipersidangan.
Jika muncul sinyal ke khawatiran terhadap keamanan terdakwa, Togar menambahkan itu merupakan hal yang sederhana, dan tidak perlu dirisaukan secara berlebihan.
Sebab, keberadaan Polres Langkat hanya beberapa meter dari lokasi Pengadilan Negeri Stabat.
"Kalau hanya sekedar khawatir akan keamanan, sepertinya kerdil kali masalahnya. Polres Langkat itu jaraknya hanya hitungan meter ke pengadilan ini, kan bisa dikoordinasikan," tutup Togar.
Dikabarkan sebelumnya, persidangan yang menewaskan eks anggota DPRD Langkat Paino digelar pada, Kamis (22/6/2023).
Jaksa menghadirkan seorang saksi terkait keberadaan senjata api (Senpi) yang diduga digunakan untuk menembak Paino.
Adapun saksi tersebut bernama Rudi Sembiring warga Kota Binjai.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Tato Beberkan Ancaman Tosa Ginting Terhadap Kliennya, Coba Limpahkan Otak Pelaku
Baca juga: Pengacara Tosa Ginting Meradang, Ingatkan Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Sesuai yang Diketahui
Dalam kesaksianya, Rudi menjelaskan dirinya dijemput pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api atau pistol, yang saat itu ada ditemukan di dalam bagasi sepeda motornya.
Sedangkan itu, persidangan pun kembali ditunda majelis hakim, dan akan dilanjutkan pada Selasa (4/7/2023) mendatang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.
(cr23/tribun-medan.com)
Tosa Ginting
Terdakwa Pembunuh Paino
sidang pembunuhan mantan anggota dprd langkat
Kabupaten Langkat
Tribun Medan
Pengadilan Negeri Stabat
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Togar-Lubis-Pengacara-Paino.jpg)