Berita Sumut

Terdakwa Pembunuh Paino Gagal Hadir di Pengadilan Stabat, Begini Tanggapan Pengacara Korban

Pengacara keluarga eks anggota DPRD Langkat Paino, heran mengapa terdakwa pembunuhan gagal hadir pada persidangan yang digelar pada, Kamis (22/6/2023)

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Togar Lubis penasihat hukum keluarga eks anggota DPRD Langkat bernama Paino, saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum atau pengacara keluarga eks anggota DPRD Langkat Paino, heran mengapa terdakwa pembunuhan gagal hadir pada persidangan yang digelar pada, Kamis (22/6/2023) kemarin.  

Padaha persidangan yang digelar pada Kamis (15/6/2023) lalu, Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahadirkan semua terdakwa pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, termasuk otak pelaku terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

Baca juga: Saksi Tak Akui Pernah Serahkan Senpi ke Terdakwa Pembunuh Paino, Begini Respons Pengacara Korban

Baca juga: Pengacara Eks Anggota DPRD Langkat Paino Sebut Kasus Pembunuhan Berencana Kliennya Kian Terang

"Memasuki momen ini, kita mengherankan gagal hadirnya terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat ini, guna mengikuti jalannya persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi," ujar Togar Lubis penasihat hukum eks anggota DPRD Langkat, Sabtu (24/6/2023).

Lanjut Togar, harusnya pada, Kamis (22/6/2023) kemarin, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Rudi Sembiring, harusnya terdakwa Tosa Ginting hadir dipersidangan. 

Jika muncul sinyal ke khawatiran terhadap keamanan terdakwa, Togar menambahkan itu merupakan hal yang sederhana, dan tidak perlu dirisaukan secara berlebihan. 

Sebab, keberadaan Polres Langkat hanya beberapa meter dari lokasi Pengadilan Negeri Stabat

"Kalau hanya sekedar khawatir akan keamanan, sepertinya kerdil kali masalahnya. Polres Langkat itu jaraknya hanya hitungan meter ke pengadilan ini, kan bisa dikoordinasikan," tutup Togar. 

Dikabarkan sebelumnya, persidangan yang menewaskan eks anggota DPRD Langkat Paino digelar pada, Kamis (22/6/2023).

Jaksa menghadirkan seorang saksi terkait keberadaan senjata api (Senpi) yang diduga digunakan untuk menembak Paino.

Adapun saksi tersebut bernama Rudi Sembiring warga Kota Binjai.

Baca juga: Pengacara Terdakwa Tato Beberkan Ancaman Tosa Ginting Terhadap Kliennya, Coba Limpahkan Otak Pelaku

Baca juga: Pengacara Tosa Ginting Meradang, Ingatkan Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Sesuai yang Diketahui

Dalam kesaksianya, Rudi menjelaskan dirinya dijemput pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api atau pistol, yang saat itu ada ditemukan di dalam bagasi sepeda motornya.

Sedangkan itu, persidangan pun kembali ditunda majelis hakim, dan akan dilanjutkan pada Selasa (4/7/2023) mendatang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved