Sidang Kasus Pembunuhan
Usai Bunuh Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Beli Dua HP Baru Sekaligus di Kota Binjai
Terdakwa kasus pembunuhan Paino sempat beli dua handphone baru sekaligus usai tragedi pembunuhan terjadi
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Heriska Wantenero alias Tio, terdakwa kasus pembunuhan Paino, eks anggota DPRD Langkat sempat membeli dua handphone baru sekaligus di Kota Binjai.
Terdakwa membeli HP baru di toko ponsel Mahkota Aksesoris di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh saksi sekaligus mantan karyawan toko ponsel Mahkota Aksesoris bernama Asyifa Khairunnisa dalam berkas perkara Sulhanda Yahya alias Tato saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (17/7/2023) sore hingga malam hari.
Sebelumnya, Asyifa sudah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hadir dipersidangan.
Baca juga: Pengacara Keluarga Paino Sebut Tak Ada Alasan JPU Menuntut Tosa Ginting di Luar Pasal 340 KUHPidana
Namun, saat ditanyai Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, Asyifa beralasan karena sedang berada di luar kota, sehingga tidak dapat hadir di persidangan.
"Saya ada di BAP penyidik soal pembelian handphone pada tanggal 27 Januari 2023. Sekali aja diperiksa polisi, pada saat saya bekerja di toko Mahkota Aksesoris di depan SMP N 1 Binjai," ujar Asyifa menjawab pertanyaan majelis hakim.
Lanjut Asyifa, ia pada saat itu bekerja sebagai karyawan yang bertugas melayani konsumen yang hendak membeli handphone.
"Melayani orang yang beli handphone. Pada saat itu ciri-ciri pria yang membeli handphone, orangnya tidak tinggi dan gemuk, rambutnya gondrong," ujar Asyifa.
Saat ditunjukkan wajah pria di dalam berkas di hadapan majelis hakim oleh JPU, Asyifa mengamini jika ciri-ciri pria yang disebutkannya adalah terdakwa Tio.
Baca juga: Dua Saksi Mahkota Beberkan saat Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Eks Anggota DPRD Langkat Paino
JPU pun menegaskan, apakah yang membeli handphone tersebut terdakwa Tato, Asyifa pun membantahnya.
Majelis hakim kembali bertanya, handphone merek apa yang dibeli pada waktu itu.
Asyifa mengatakan, Nokia tipe 105 sebanyak dua unit.
"Pada saat itu ada bon faktur pembeliannya bu hakim. Tapi dia tidak tidak mau dikasih bon. Namun pertingalnya ada di toko," ujar Asyifa.
Asyifa mengaku, ia baru pertama kali melihat terdakwa Tio saat membeli handphone.
Baca juga: Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Paino, Dua Saksi Beri Keterangan dalam Sidang
"Dia (Tio) sekalian beli dua kartunya (sim card). Tapi karena kartu perdana gak ada, jadinya kartu paket yang dibelinya. Dan minta tolong diregistrasikan, tapi kawan saya yang registrasikan," ujar Syifa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JPU-kasus-pembunuhan-Paino.jpg)