Tarif Parkir
Tarif Parkir Bandara Kualanamu Naik 50 Persen, APA Dorong Warga Naik Transportasi Publik
PT Angkasa Pura Aviasi mendorong warga menggunakan transportasi publik seiring kenaikan tarif parkir
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- PT Angkasa Pura Aviasi (APA) mendorong pengunjung Bandara Kualanamu untuk menumpangi transportasi publik, seiring dengan kenaikan tarif parkir.
Hal itu disampaikan Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur.
"PT Angkasa Pura Aviasi mendorong penggunaan transportasi publik, yakni railink (kereta api Bandara), bus, taksi, taksi online yang menghubungkan bandara dengan sejumlah titik, seperti pusat kota ataupun tempat wisata," kata Dedi, Senin (17/7/2023).
Baca juga: PT Angkasa Pura Naikkan Tarif Parkir Bandara Kualanamu Hingga 50 Persen
Sehingga, lanjutnya, pengguna jasa serta pekerja bandara dapat memiliki alternatif transportasi publik yang lengkap dari dan ke Bandara Kualanamu.
Dedi bilang, mengenai kenaikan tarif parkir Bandara Kualanamu, memang sudah naik sejak 15 Juli 2023 kemarin.
"PT Angkasa Pura Aviasi memiliki intensi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa, salah satunya peningkatan layanan parkir di Bandar Udara Internasional Kualanamu dengan prinsip satisfaction experience," kata Dedi.
Baca juga: Wali Kota Sebut Tak Ada Pungutan, Faktanya Aksi Pungli dan Tarif Parkir di Ramadan Fair Meresahkan
Ia mengatakan, saat ini layanan parkir di Bandara Kualanamu seperti layanan parkir harian, parkir inap, dan parkir langganan telah berjalan dengan baik.
"Namun ada beberapa hal yang dianggap perlu untuk penambahan, perbaikan dan penyempurnaan, baik sistem maupun layanan fasilitas parkir," kata Dedi.
Untuk tarif parkir yang sudah bejalan pertanggal 15 Juli 2023, yakni parkir harian mobil Rp 10.000, di satu jam pertama dan Rp 5.000, di tiap jam berikutnya.
Untuk bus Rp 15.000, disatu jam pertama, dan Rp 5.000 ditiap jam berikutnya.
Baca juga: Tarif Parkir di Ramadan Fair Tak Sesuai Aturan, Pengunjung: Saya Kena Rp 5.000
Sepeda motor Rp 5.000, di 12 jam pertama dan Rp 2.000, tiap jam berikutnya.
Untuk parkir inap mobil Rp 50.000, di 6 jam pertama dan Rp 5.000, di tiap jam berikutnya, dan parkir premium Rp 50.000, per 12 jam.
"Untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah menggunakan sistem Full Cashless (prepaid card dan e wallet) quick time. Dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu tiga sampai lima detik, dan semua jenis kendaraan yang masuk area Bandar Udara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi," kata Dedi.
Baca juga: Pemko Binjai Selesai Susun Ranperda Baru, Akan ada Perubahan Tarif Parkir dan Pajak Papan Reklame
Ia menambahkan, penyesuaian tarif parkir ini dilakukan kedua kali nya sejak Bandara Kualanamu beroperasi di tahun 2013, dimana penyesuaian tarif pertama dilakukan pada tahun 2018.
“Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di bandar udara setara, tapi penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir vip, dan valet,“ ujar Dedi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kualanamu-19-April-2023.jpg)