Tarif Parkir
PT Angkasa Pura Naikkan Tarif Parkir Bandara Kualanamu Hingga 50 Persen
Tarif parkir di Bandara Kualanamu akan naik 50 persen. Aturan ini mulai berlaku sejak 15 Juli 2023 lalu
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- PT Angkasa Pura Aviasi (APA), pengelola Bandara Kualanamu menaikkan tarif parkir hingga 50 persen.
Aturan kenaikan tarif parkir ini sudah berlaku sejak Sabtu (15/7/2023) kemarin.
Menurut informasi, tarif parkir di Bandara Kualanamu ini ada yang dihitung harian, inap, khusus sepeda motor dan premium.
Untuk parkir harian mobil/sedan/mini bus semula Rp 5000, di 1 jam pertama dan Rp 2.000, di tiap jam berikutnya kini menjadi Rp 10.000,- di 1 jam pertama dan Rp 5.000, di tiap jam berikutnya.
Baca juga: Wali Kota Sebut Tak Ada Pungutan, Faktanya Aksi Pungli dan Tarif Parkir di Ramadan Fair Meresahkan
Untuk bus/truck & sejenisnya yang semula Rp 10.000 di 1 jam pertama dan Rp 2.000, di tiap jam berikutnya kini menjadi Rp 15.000, di 1 jam pertama dan Rp 5.000, di tiap jam berikutnya.
Untuk sepeda motor yang semula Rp 3.000, di 12 jam pertama dan Rp 1.000, di tiap jam berikut kini menjadi Rp 5.000, di 12 jam pertama dan Rp 2.000, di tiap jam berikutnya.
Sementara untuk parkir inap Rp.20.000, di 6 jam pertama dan Rp 2.000, di tiap jam berikutnya kini menjadi Rp 50.000 di 6 jam pertama dan Rp 5.000, - di tiap jam berikutnya.
Baca juga: Tarif Parkir di Ramadan Fair Tak Sesuai Aturan, Pengunjung: Saya Kena Rp 5.000
Untuk parkir premium saat ini sudah kembali dibuka.
Tarifnya tiap masuk Rp 50.000, dan 1 jam pertama Rp 10.000, serta setiap jam berikutnya Rp 5.000.
Tarif parkir premium ini berlaku kelipatan setiap 12 jam.
Kenaikan tarif parkir baru di Bandara Kualanamu ini pun sudah diketahui oleh Pemkab Deliserdang.
Sebelum menaikkan tarif parkir, PT APA sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca juga: Catat Tarif Parkir di Ramadan Fair Medan yang Berlangsung Besok, Dishub Tegaskan Tak Ada Perubahan
Pemberitahuan dilakukan beberapa bulan lalu.
"Kalau naik, kita juga akan dapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) lebih naik lagi. Itu 25 persennya untuk Pemkab. Berapa tarif yang dikenakan dari kendaraan, itulah 25 persennya untuk Pemkab. Semakin tinggi mereka buat keuntungan sama Pemkab ya ada, "kata Kabid PAD Bapenda Deli Serdang, Juniver Marbun, Senin (17/7/2023).
Dalam proses kenaikan itu, PT APA menyebut kepada Pemkab Deliserdang alasan kenaikan karena ingin melakukan penyesuaian yang sama dengan bandara-bandara internasional lain yang ada di Indonesia.
Baca juga: Berani Sebut Mantan Suami Miskin, Roro Fitria Bandingkan Nafkah Andre Irawan dengan Tarif Parkir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tarif-parkir-bandara-kualanamu-naik-50-persen.jpg)