Tarif Parkir

PT Angkasa Pura Naikkan Tarif Parkir Bandara Kualanamu Hingga 50 Persen

Tarif parkir di Bandara Kualanamu akan naik 50 persen. Aturan ini mulai berlaku sejak 15 Juli 2023 lalu

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Seorang pengendara sepeda motor mencari tempat untuk memasukkan kendaraannya di area parkir sepeda motor Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan, jika bandara lain sudah melakukan penyesuaian lebih awal untuk tarif parkirnya.

Sebelum ada kenaikan, terlebih dahulu dilakukan survei. 

"Pemberitahuannya mereka masuk sebelum saya masuk ke Bapenda. Setelah masuk ya kita bilang nggak bisa gitu-gitu saja. Artinya nggak bisa buat ini langsung jadi keputusan. Harus lakukan survei dulu melalui YLKI,"

"Surveinya sudah dilakukan baru kemudian dikeluarkan rekomendasi. Karena bandara kita ini internasional mereka juga mengikuti yang sana, contohnya menyesuaikan dengan yang di Jakarta jadi bukan karena mereka sendiri. Menyesuaikan mereka, "kata Juniver.

Sementara itu Humas Bandara Kualanamu, Balqis menyebut pihaknya akan memberikan statemen soal kenaikan tarif parkir ini.

"Sabar ya nanti akan kita sampaikan statemen kita," kata Balqis. (dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved