Peraturan Baru
Aturan Resmi Dicabut, Penumpang Boleh tak Pakai Masker di KA Bandara Kualanamu
PT Railink (pengelola KAI Bandara) memberlakukan pelonggaran syarat & ketentuan mengenai penggunaan masker bagi penumpang
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PT Railink (pengelola KAI Bandara) memberlakukan pelonggaran syarat & ketentuan mengenai penggunaan masker bagi penumpang perjalanan KA Bandara Kualanamu (KNO) per tanggal 12 Juni 2023.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Penumpang KA bandara diperbolehkan tidak mengenakan masker apabila sedang bepergian dalam kondisi sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ujar Direktur Utama PT Railink (KAI Bandara), Porwanto Handry dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: KA Bandara Jadi Transportasi Favorit Masyarakat di Libur Panjang Minggu Ini
Meski demikian, anjuran untuk melakukan vaksin hingga booster kedua atau dosis keempat masih tetap di berlakukan, terutama bagi penumpang yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
"KAI bandara senantiasa memperhatikan dinamika kebijakan pemerintah mengenai transportasi, khususnya kereta api pada masa transisi endemi Covid-19, dengan juga mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penumpang," sebutnya.
Porwanto berharap pihaknya dapat berkontribusi terhadap pulih dan bangkitnya sektor transportasi pasca-pandemi, khususnya perkeretaapian, serta terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Desember 2023 Akan Dilakukan Perpanjangan Perjalanan KA Bandara Kualanamu Sampai Binjai
"KAI bandara berkomitmen tetap melakukan upaya pengawasan terhadap protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19, sehingga nantinya layanan KAI Bandara dapat memberikan kepada penumpang perjalanan yang sehat, aman, dan nyaman," tutur Porwanto.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA Bandara per tanggal 12 Juni 2023 :
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
(cr10/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-KA-Bandara-Medan.jpg)