Breaking News

Berita Medan

Irjen RZ Panca Putra Tinggalkan PR sebagai Kapolda, Termasuk Belum Tertangkapnya DPO Samsul Tarigan

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumut memiliki pekerjaan rumah atau PR yang ditinggalkan oleh pendahulunya.

|
kolase tribun-medan.com
Irjen Agung Setya Imam Effendi jabat Kapolda Sumut menggantikan Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak (kanan). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi resmi menjabat sebagai Kapolda Sumut, setelah menjalani sertijab di Mabes Polri pada Jumat (14/7/2023) lalu.

Jendral bintang dua itu dipercaya untuk menggantikan Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca juga: Sertijab Kapolda Sumut dari Irjen Panca Putra ke Irjen Agung Setya Effendi

Baca juga: Dilantik Jadi Kapolda Sumut, Irjen Agung: Ketertiban, Keamanan, dan Kenyamanan Warga Harus Tercipta

Namun, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumut memiliki pekerjaan rumah atau PR yang ditinggalkan oleh pendahulunya.

Seperti beberapa kasus yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, yang gagal diungkapkan semasa Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjabat.

Salah satu kasus DPO yang menjadi sorotan yakni, tersangka Samsul Tarigan yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

Tersangka penyerangan petugas dan juga dugaan kepemilikan barak judi dan narkoba di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang itu hingga kini belum berhasil ditangkap polisi.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Syaputra dalam catatannya ada puluhan kasus DPO di Polda Sumut atau pun jajarannya yang belum berhasil diungkap polisi.

"Catatan LBH itu ada sekitar 60-an di seluruh jajaran Polda Sumut, bahkan kita dengar ada ribuan DPO," kata Irvan kepada Tribun Medan, Senin (17/7/2023).

Ia menganggap, dibiarkannya para DPO ini berkeliaran semakin memperburuk situasi dan diduga maraknya begal juga diakibatkannya para pelaku DPO ini yang belum tertangkap.

Termasuk juga, Samsul Tarigan yang diduga sebagai pengelola barak judi dan narkoba di kawasan Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Diduga juga banyaknya para pelaku kejahatan seperti begal, setelah beraksi menjual hasil kejahatannya di sana.

"Inikan sangat-sangat membahayakan, kalau DPO-DPO itu masih berkeliaran, itu tanggungjawab polisi. Maraknya begal ini juga berkaitan juga dengan para DPO ini, karena mereka kan pelaku kriminal," sebutnya.

Irvan menjelaskan, kedepannya LBH Medan berencana untuk mengajukan permohonan terkait penanganan terhadap para pelaku DPO ini.

"Memang secara hukum regulasi DPO ini tidak jelas diatur, cuma dalam perkap Kapolri saja. Maka dari itu, LBH Medan juga akan mengajukan permohonan untuk mendorong pemerintah harus punya regulasi khusus," ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Sumut Lantik 8 Kapolres dan 3 Pejabat Utama, Ingatkan Tantangan Jelang Pemilu 2024 Mendatang

Baca juga: Kapolda Sumut Lantik Anak Petani Jadi Bintara Polri, Bagas Tak Menyangka Jadi Bhayangkara Muda

"Regulasi yang dijelaskan tegas terkait DPO, misalnya DPO jangka waktunya berapa lama. Misalnya DPO itu dikeluarkan sama Polsek. Kalau berhasil harus dikasih Reward," 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved