Berita Persidangan
PT Hutahaean Divonis Pailit, Kuasa Hukum Menilai Hakim Terburu-buru, Ranto Sibarani: Ada Kejanggalan
Kami telah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, menduga putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang sangat berlebihan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan PT Hutahaean pailit atau bangkrut.
PT Hutahean dinyatakan pailit karena tagihan hutan sebesar Rp 746 juta.
Ranto Sibarani selaku kuasa hukum PT Hutahean menilai, bahwa putusan tersebut ada kejanggalan, dan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami telah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, karena kami menduga putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru," kata Ranto Sibarani, Minggu (16/7/2023) malam.
Putusan Pailit tersebut dibacakan pada 10 Juli 2023 lalu, yang dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Ranto juga beranggapan, bahwa dari putusan tersebut akan mencoreng sistem peradilan. Karena menurutnya, PT Hutahean saat ini berada dalam keadaan baik-baik saja dan seluruh operasional usaha berjalan dengan baik.
"Posisi keuangan dalam keadaan baik dan profit," lanjut Ranto.
Menurutnya, PT Hutahaean telah mempekerjakan lebih dari 2.000 karyawan dengan keadaan yang baik-baik saja dan tidak patut dinyatakan pailit hanya karena perkara tagihan Rp 746 juta.
"Padahal, proposal perdamaian telah kami tandatangani di hadapan Hakim Pengawas pada saat Rapat Kreditor pada tanggal 3 Juli 2023, dan turut ditandatangani oleh Kuasa Hukum seluruh Kreditor, dan turut pula ditandatangani oleh Tim Pengurus," ucapnya.
"Seharusnya Majelis hakim meminta proposal perdamaian tersebut dari Hakim Pengawas, karena masa 270 hari untuk mencapai perdamaian. Nah, kami menilai hal ini belum terpenuhi sebagaimana Pasal 228 Ayat 6 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan,” urainya.
Atas hal tersebut, putusan Pailit terhadap PT Hutahaean, lanjut Ranto, adalah sesuatu yang sangat terburu-buru dan bertolak belakang dengan fakta yang ada.
"Kami menduga bahwa putusan Pailit tersebut dikarenakan pihak PT Hutahaean menolak membayar biaya dan jasa Tim Pengurus sebesar Rp 2,5 miliar yang rinciannya untuk biaya Tim Pengurus sebesar Rp 1 miliar dan untuk biaya jasa Tim Pengurus Rp 1,5 miliar," jelasnya
Kembali dijelaskan Ranto, bahwa dengan tagihan sebesar Rp 746 juta, sangat berlebihan jika Tim Pengurus meminta biaya sebesar Rp 2,5 miliar.
"Kenapa jumlah biaya pengurus lebih besar daripada jumlah tagihan. Oleh karena itu, sebenarnya perkara kepailitan terhadap PT Hutahaean ini sangat janggal dan tidak berdasar," tegasnya.
Menurutnya, pihak PT Hutahaean telah mempertanyakan biaya Pengurus sebanyak 2 kali yakni pada tanggal 17 April 2023 dan 3 Juli 2023.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-PT-Hutahean-Ranto-Sibarani_.jpg)