Gudang Solar Ilegal
Gudang Solar Ilegal, Direktur PT Almira Nusa Raya yang Diduga Pura-pura Linglung Segera Diadili
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy akan segera diadili di PN Medan dalam perkara kasus gudang solar ilegal
Polisi juga telah menggeledah gudang solar ini. Begitu masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.
Baca juga: AKBP Achiruddin Sudah Ditahan, Dipecat, dan Dimiskinkan, Bos PT Almira Nusa Raya Malah Belum Ditahan
Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.
Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.
Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.
Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.
Katanya Cuma Terima Setoran Rp 7,5 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan rutin menerima setoran Rp 7,5 juta perbulannya dari gudang solar ilegal.
"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.
Teddy menjelaskan, pihaknya akan memiskinkan AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan menjeratnya menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Usai Ejek Prabowo Kalah Melulu di Pilpres, Aidan Napitupulu Sindir Lagi: Gue Tidak Pernah Menculik
Setelah ini, mereka juga akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," kata Teddy.
Meski Polda Sumut menyebut AKBP Achiruddin Hasibuan cuma menerima Rp 7,5 juta, tapi fakta lain menunjukkan hal berbeda.
Baca juga: Usai Ejek Prabowo Kalah Melulu di Pilpres, Aidan Napitupulu Sindir Lagi: Gue Tidak Pernah Menculik
Dari beberapa kwitansi yang sempat dilihat Tribun-medan.com, ada tertera nominal angka Rp 200 juta yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan.
Apakah itu kwitansi bukti setoran pembelian solar PT Almira Nusa Raya ke Achiruddin, atau justru lainnya.
Sejauh ini tidak ada keterangan pasti mengenai beberapa kwitansi yang didapat Polda Sumut dari rumah pribadi AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kolase-foto-Direktur-PT-Almira-Nusa-Raya.jpg)