Gudang Solar Ilegal

Gudang Solar Ilegal, Direktur PT Almira Nusa Raya yang Diduga Pura-pura Linglung Segera Diadili

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy akan segera diadili di PN Medan dalam perkara kasus gudang solar ilegal

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, orang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus gudang solar ilegal bersama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat ini, berkas kasus gudang solar ilegal itu sudah dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II berkas dan tersangka kasus gudang solar ilegal ini pekan lalu.

"Sudah tahap dua pekan lalu," kata Yos, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut

Selain melimpahkan berkas dan tersangka Direktur PT Almira Nusa Raya, Polda Sumut juga melimpahkan berkas tersangka lainnya bernama Parlin.

Begitu juga dengan berkas AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari informasi yang didapat Tribun-medan.com dari laman website sipp.pn-medankota.go.id, berkas ketiga tersangka ini dipecah atau split.

Untuk tersangka Parlin, berkas perkaranya nomor 1304/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Kemudian, untuk tersangka Direktur PT Almira Nusa raya, Edy berkas perkaranya nomor 1305/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Baca juga: PT Pertamina Tangguhkan Pembelian BBM Non Subsidi PT Almira Nusa Raya, untuk Memudahkan Penyelidikan

Untuk tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, berkas perkaranya nomor 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Mengenai jadwal sidang, disebutkan akan digelar pada Selasa (18/7/2023) di ruang Cakra IV PN Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan Nelson Victor dari Kejati Sumut.

Sempat Diduga Pura-pura Linglung

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy diduga pura-pura linglung agar tidak dipenjarakan Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun berdalih dirinya tidak berani memenjarakan tersangka gudang solar ilegal itu.

"Ini ada sakit linglung, artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan karena kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan-guncangan," kata Kombes Teddy Marbun, Senin (13/6/2023).

Meski menyebut Direktur PT Almira Nusa Raya itu linglung, tapi Teddy tak memperlihatkan surat dokternya.

Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut

Bahkan, Teddy tidak menjelaskan dimana Edy menjalani pemeriksaan.

Tidak jelas siapa dokter yang memeriksa Edy.

Padahal, saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, Edy yang didampingi kuasa hukumnya masih terlihat segar bugar.

Sekarang, muncul pula 'jurus linglung' ketika berkasnya mulai berproses.

Karena alasan linglung ini pula, Polda Sumut cuma menjadikan tersangka gudang solar ilegal ini wajib lapor bersama anak buahnya bernama Parlin.

Soal Parlin, tidak jelas juga kenapa belum ditahan.

Begitu juga dengan dua komisaris PT Almira Nusa Raya yang hingga kini masih berkeliaran.

Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas

Berkenaan dengan kasus gudang solar ilegal yang turut melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, Teddy mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke jaksa.

Kemungkinan besar, berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy, sebagai Dirut PT Almira Nusa Raya dan Parlin sebagai anak buah dinyatakan lengkap.

"Mudah-mudahan lengkap,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: PT Pertamina Putuskan Pasokan BBM ke PT Almira Nusa Raya, Ada Ancaman Pemutusan Kerja Sama

Selain Achirudin, direktur utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.

PT Almira Nusa Raya diduga sebagai pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Perusahaan ini pula yang diduga memberikan setoran ke AKBP Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 7,5 juta selama lima tahun.

Polisi juga telah menggeledah gudang solar ini. Begitu masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.

Baca juga: AKBP Achiruddin Sudah Ditahan, Dipecat, dan Dimiskinkan, Bos PT Almira Nusa Raya Malah Belum Ditahan

Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.

Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.

Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.

Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.

Katanya Cuma Terima Setoran Rp 7,5 Juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan rutin menerima setoran Rp 7,5 juta perbulannya dari gudang solar ilegal.

"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.

Teddy menjelaskan, pihaknya akan memiskinkan AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan menjeratnya menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Usai Ejek Prabowo Kalah Melulu di Pilpres, Aidan Napitupulu Sindir Lagi: Gue Tidak Pernah Menculik

Setelah ini, mereka juga akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.

"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," kata Teddy.

Meski Polda Sumut menyebut AKBP Achiruddin Hasibuan cuma menerima Rp 7,5 juta, tapi fakta lain menunjukkan hal berbeda.

Baca juga: Usai Ejek Prabowo Kalah Melulu di Pilpres, Aidan Napitupulu Sindir Lagi: Gue Tidak Pernah Menculik

Dari beberapa kwitansi yang sempat dilihat Tribun-medan.com, ada tertera nominal angka Rp 200 juta yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan.

Apakah itu kwitansi bukti setoran pembelian solar PT Almira Nusa Raya ke Achiruddin, atau justru lainnya.

Sejauh ini tidak ada keterangan pasti mengenai beberapa kwitansi yang didapat Polda Sumut dari rumah pribadi AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved