Polres Toba

Tak Tebang Pilih, Kapolres Toba Tangkap 3 Pelaku Narkoba yang juga 1 dari 3 Pelaku Oknum Polres Toba

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK memimpin press reis di Mako Polres Toba, Sabtu (15/7/2023) terkakit penangkapan 3 (tiga).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK memimpin press riliis di Mako Polres Toba, Sabtu (15/7/2023) terkakit penangkapan 3 (tiga) Pelaku Penyalah gunaan narkotika jenis Shabu 

TRIBUN-MEDAN.COM TOBA-Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK memimpin press rilis di Mako Polres Toba, Sabtu (15/7/2023) terkakit penangkapan 3 (tiga) Pelaku Penyalah gunaan narkotika jenis Shabu. Ketiga pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP dihadirkan dalam gelar Press Realese

"Dari ketiga pelaku tersebut terdapat salah satu oknum Personil Polres Toba yang berpangkat Brigadir ikut diamankam,"ujar Kapolres.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang, Kabag OPS Polres Toba Kompol Jhony A Siregar dan Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir. 

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb membenarkan, salah satu dari antara ketiga tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil ditangkap salah satunya adalah anggota personil Polres Toba berinisial AB dan saat ini berpangkat Brigadir.

Ketiiga tersangka pelaku penyalahgunaan peredaran Narkoba ini diciduk oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Toba yang pada hari Rabu, (12/07/2023) lalu.

Keberhasilan penangkapan ini berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang menyampaikan dugaan peredaran narkoba didesa itu yang sudah sangat mengganggu dan meresahkan warga.

Atas insformasi ini, Sat Narkoba langsung bergerak cepat melakukan pendalaman penyidikan dan penyelidikan selama kurang lebih 1 Minggu yang akhirnya berhasil di temukan tindak pindana penyalahgunaan peredaran narkoba ini di Lumban Natinggir Kelurahan Parparean III Kecamatan Porsea.

Tiga pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan peredaran narkotika yang berhasil diciduk yaitu DP (28), AB (34) merupakan oknum anggota personil Polres Toba berpangkat Brigadir dan SS (32).

Mereka berhasil diciduk pada hari Rabu (12/07/2023) sekira pukul 14.30 Wib dari dalam sebuah rumah di Lumban Natinggir Keluraham Parparean III Kecamatan Porsea Kabupaten Toba sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Di TKP petugas tim Opsnal Satnarkoba Polres Toba berhasil diamankan Barang Bukti (BB) dari tersangka D.P berhasil berupa 18 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah botol plastik warna putih merk Happydent, 1 unit handphone merk infinix warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp.600.000 merupakan hasil penjualan Narkoba.

Sedangkan dari tersangka AB dan SS berhasil ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terhubung dengan sedotan dan kaca pirex berisi gumpalan diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai dan 1 buah mancis warna merah.

Kapolres juga menjelaskan sebelumnya diawal saya bertugas menjadi Kapolres di Polres Toba, seluruh personil telah membuat dan menanda tangani fakta integritas untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota personil Polri sesuai amanah Undang Undang dan tidak akan bermain main secara khusus serta tidak terlibat dalam hal penyalahgunaan peredaran Narkoba dan apabila terjadi setiap personil yang melanggar siap menerima sanksi tegas, ucap Taufiq

"Sekali lagi saya tegaskan, Polres Toba tidak akan pernah mau mentolelir kasus peredaran penyalahgunaan Narkoba siapapun orangnya baik itu anggota personil Polres Toba sendiri. Oknum personil Polres Toba yang tertangkap dalam kasus Penyalahgunaan peredaran Narkoba dengan tegas saya sampaikan akan ditindak tegas dan saya tidak akan memberikan bantuan apapun", ungkap Taufiq.

Taufiq mengatahak, seharusnya anggota Polri bila mengetahui adanya peredaran penyalahgunaan Narkoba harus segera melaporkannya dan melakukan tindakan sebagaimana dia merupakan anggota Polri bukan malah terlibat.

Terkait dengan AVB Anggota Personil Polres Toba ini yang ditangkap bersama 2 orang rekannya dalam hal kasus peredaran penyalahgunaan narkoba yang dituding sudah sering melakukan namun selalu lepas dari jerat Hukum, ditegaskan Kapolres akan ditindak tegas sesuai prosedur di Polri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved