Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan Buntut Ujaran Kebencian dan Sebar Rumor Sistem Pemilu
Kasus Denny Indrayana soal dugaan ujaran kebencian dan sebar rumor sistem pemilu naik ke penyidikan. Pihak kepolisian soal membeberkan penetapan tersa
TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus Denny Indrayana soal dugaan ujaran kebencian dan sebar rumor sistem pemilu naik ke penyidikan.
Kasus Denny Indrayana soal dugaan kasus ujaran kebencian dan berita bohong soal pembocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024 naik ke penyidikan mulai 10 Juli 2023.
Status kasus Denny Indrayana naik ke penyidikan mulai 10 Juli 2023 tersebut juga dibenarkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini
Termasuk juga rencana pemanggilan pemeriksaan.
"Saudara DI (Denny Indrayana), penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan penyidikan," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (14/7/2023).
"Surat tersebut tanggal 10, artinya, surat tersebut sudah di tahap penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Orang Australia Bodo Amat Nengok Denny Indrayana Demo Sendirian Kritik Jokowi Soal Cawe-cawe
Baca juga: Denny Caknan Curhat 16 Kali Keramas Usai 2 Hari Menikah dengan Bella Bonita: Maklum Pengantin Baru
Dimana diketahui sebelumnya, Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian dan berita bohong soal pembocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024.
Denny Indrayana telah dilaporkan oleh sosok berinisial AWW yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
Denny Indrayana dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Denny Indrayana Tersangka Penyebaran Berita Bohong? Kabareskrim: Resmi Naik ke Penyidikan
Baca juga: Denny Indrayana Dinilai Terlalu Banyak Membuat Heboh, NasDem: Jangan Terlalu Banyak Bermimpi Lah
Di sisi lain, Kejaksaan Agung diketahui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDB) mengenai kasus yang menyeret Denny Indrayana tersebut.
Di mana, SPDB ini berkaitan dengan dugaan penyebaran hoaks mengenai sistem Pemilu yang diusut oleh Bareskrim Polri.
Demikian dikonfirmasi juga oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Kamis 13 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama pengguna/ pengakses/ pengelola/ pemilik akun Twitter dengan inisial DI," kata Ketut Sumendana dalam keterangannya.
Baca juga: MENOHOK! PPP Peringatkan Denny Indrayana Minta Tak Buat Gaduh Isu Anies Jadi Tersangka KPK
Baca juga: RESPONS Menohok KPK Soal Denny Indrayana yang Sebut Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Wamenkumham-Denny-Indrayana-berdemonstrasi-sendirian.jpg)