Berita Viral

Denny Indrayana Tersangka Penyebaran Berita Bohong? Kabareskrim: Resmi Naik ke Penyidikan

Kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Denny Indrayana telah naik ke tahap penyidikan.

|
HO
Kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Denny Indrayana telah naik ke tahap penyidikan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Denny Indrayana telah naik ke tahap penyidikan. Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita palsu. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan kasus Denny Indrayana sudah naik ke penyidikan. Jika berdasarkan hukum pidana, jika kasus naik ke tahap penyidikan maka Denny Indaraya telah ditetapkan sebagai tersangka

Denny dilaporkan karena menyebar berita palsu tentang keputusan MK soal aturan pemilihan legislatif. Ia terbukti menyebarkan berita palsu, karena MK telah memutuskan aturan Pileg berlangsung terbuka bukan tertutup seperti yang dilontarkan Denny. 

"Sudah tahap penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Agus menegaskan kasus itu sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan akan mendalami soalnya adanya sejumlah unjuk rasa di beberapa wilayah terkait unggahan Denny tersebut.

"Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," jelasnya.

Pakar hukum tata negara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (Kompas.com/ Dian Erika)

Kasus Denny Indrayana

Diberitakan sebelumnya, Denny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023.

Pelapor kasus ini berinisial AWW. Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023.

Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.

Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Kemudian, berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved