Berita Viral

Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Sebar Berita Hoaks, Denny Indrayana Buka Suara: Ada Intervensi

Polisi telah meningkatkan kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. 

Kompas.com/ Dian Erika
Pakar hukum tata negara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah meningkatkan kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. 

Denny Indrayana pun memberikan komentar terkait peningkatan kasus yang dihadapinya.   

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana akhirnya buka suara.

Denny mengakui bahwa belum ada tersangka di dalam kasus tersebut.

Namun, peningkatan kasus tersebut ke tahapan penyidikan menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana.

"Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Normalnya, kata dia, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.

Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.

Ia pun mempertanyakan apakah penegakan hukum negara sudah memenuhi syarat ideal yang bebas dari praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan.

"Dimana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang?," jelasnya.

Baca juga: Pelajar Tewas di Binjai saat Asmara Subuh bukan Karena Kebut-kebutan, Keluarga Beberkan Fakta

Baca juga: Messi Buka-bukaan, Tuding Piala Dunia 2022 Picu Kekacauan PSG, Performa Paris Saint-Germain Menurun

Ia pun menegaskan penegakan hukum Indonesia masih jauh dari kata ideal. Sebab, hukum dinilainya masuh menjadi barang dagangan.

"Maaf saya jawab dengan bahasa terang, sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Denny menyatakan bahwa niatnya mengungkap Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup hanya sebagai warning.

"Nawaitu saya memberikan warning agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, alhamdulillah telah terkabul. Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacauan. Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh 8 partai di DPR," ungkapnya.

Ia menambahkan jika pernyataannya itu harus membuatnya diproses hukum merupakan sebuah risiko perjuangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved