Pemerasan
Polisi Pemeras Cuma Dihukum Demosi, LBH Medan Minta Pelaku Dipecat
LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk memecat polisi pemeras yang sudah terbukti melakukan kesalahan dalam sidang etik
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merasa kecewa dengan hukuman yang diberikan Polda Sumut terhadap empat orang polisi pemeras waria.
Adapun hukuman terhadap empat polisi pemeras ini cuma demosi dan pembinaan rohani.
Padahal, keempat polisi pemeras itu patut diduga sudah melakukan pelanggaran kode etik berat, sebagaimana Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, ia merasa kecewa dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang hanya menjatuhi empat polisi pemeras ini dengan hukuman ringan.
Baca juga: Sanksi Empat Polisi Pemeras tak Jelas, Diduga Sengaja Digantung Ketua Komisi KKEP Polda Sumut
"LBH Medan menduga bahwa putusan komisi etik ini merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya," kata Irvan, dalam siaran pers yang diterima Tribun-medan.com, Rabu (12/7/2023).
Irvan mengatakan, bahwa putusan ringan terhadap empat polisi pemeras itu juga menjadi bukti ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menindak anak buahnya yang terang-terangan melakukan pemerasan.
"Seharusnya komisi etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Irvan.
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa, 3 Anggota Polres Batubara Diperiksa Propam
Ia mengatakan, berdasarkan analisis dan pengamatan LBH Medan, empat polisi pemeras itu, yakni Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS sudah melakukan dugaan pemerasan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
"Dalam kasus ini, adanya pemufakatan jahat dan berdampak pada keluarga, masyarkat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum," terang Irvan.
Selain itu, kasus ini pun menjadi perhatian publik, serta memenuhi unsur pidana.
"LBH Medan menilai putusan komisi etik Polda Sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Hadi,"
"Namun LBH Medan menduga hal itu cuma lip service semata," kata Irvan.
Baca juga: Empat Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 83 Juta
Oleh karena itu, lanjut Irvan, LBH Medan mendesak penutut untuk melakukan banding.
"Jika hal tersebut tidak dilakuan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tegas Irvan.
Dihukum Demosi dan Rohani
Usai menjalani sidang kode etik, empat polisi pemeras cuma dihukum demosi dan menjalani pembinaan rohani saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irvan-saputra_lbh-medan.jpg)