Pemerasan
Polisi Pemeras Cuma Dihukum Demosi, LBH Medan Minta Pelaku Dipecat
LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk memecat polisi pemeras yang sudah terbukti melakukan kesalahan dalam sidang etik
Untuk hukuman demosi, kabarnya berlaku selama empat tahun.
Dan untuk hukuman pembinaan rohani, dilakukan selama sebulan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).(tribun-medan.com)
Ia mengatakan, para polisi pemeras ini juga akan menjalani sanksi di masjid dan gereja sesuai agama masing-masing.
Nantinya, empat personel ini akan menjalani kegiatan ibadah, mengaji dan mendengarkan ceramah agama di masjid maupun gereja.
Beberapa sanksi etika lain diantaranya kelakuan empat personel itu dinyatakan perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf kepada korban dan Polda Sumut di dalam persidangan kemarin.
Kemudian sanksi rohani dan mental yang sudah ditentukan.
"Itu ada di program pembinaan rohani dan mental bersamaan dengan personel yang lain," kata Hadi.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irvan-saputra_lbh-medan.jpg)