Berita Sumut
Besok, 3 Personel Polres Batubara Disidang Kode Etik, Diduga Peras Tersangka Narkoba Bareng Jaksa
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono membenarkan, akan ada sidang KKEP besok terhadap personel Polres Batubara.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bid Propam Polda Sumut akan melaksanakan sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap personel Polres Batubara, diduga memeras ibu tersangka kasus narkoba.
Sidang dijadwalkan besok, Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Oknum Polres Batubara dan Kejari Batubara Diduga Lakukan Pemerasan, Jaksa Berkali-kali Minta Uang
Baca juga: Empat Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 83 Juta
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono membenarkan, akan ada sidang KKEP besok terhadap personel Polres Batubara.
"Iya direncanakan Jumat. Sidangnya di Bid Propam Polda Sumut," kata Kombes Dudung, Kamis (13/7/2023).
Secara terpisah, kuasa hukum S, ibu tersangka kasus narkoba berinisial RR, Tomy Faisal Pane menyebut dirinya sudah menerima undangan untuk menghadiri sidang besok.
Dia menyebut, kemungkinan ada tiga personel Polres Batubara yang disidangkan terkait dugaan pemerasan orang tua tersangka kasus narkoba.
"Betul, Jumat besok sidang etik untuk 3 polisi yang jilid 1, sidang etik untuk Aipda M. Fauzi, Aipda Dedi Iskandar dan Bripka Dede Supriawan," kata Tomy, Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya, tiga personel Polres Batubara diduga terlibat pemerasan bareng jaksa dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh ibu tersangka narkoba.
Hal ini bermula ketika, RR (25) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Batubara.
Ketika orang tuanya berinisial S mengetahui langsung menghubungi Aipda FZ, personel Sat Reskrim Polres Batubara, merupakan tetangganya untuk bertukar pikiran.
Kemudian Aipda FZ mengajak S, menemui Jaksa berinisial EK dan dia diminta untuk membayar Rp 100 juta untuk pengurusan kasus.
Namun S, ibu tersangka narkoba menawar ke jumlah uang sebesar Rp 80 juta.
"Karena tidak memiliki uang, ibu korban meminta bantuan kepada jaksa dan menurunkan harga hingga Rp 80 juta. Di situ jaksa langsung minta Rp 30 juta kepada klien saya," ungkapnya.
Karena S tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, maka disetor uang Rp 20 juta sebagai uang muka atau DP.
Tidak lama kemudian Aipda FZ meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada S dengan alasan untuk memecah berkas perkara dari dua orang temannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Polisi-Peras-Transpuan-50-Juta.jpg)