Berita Viral
VIRAL Lantaran Balas Chat Pakai Emoji Jempol, Petani Ini Didenda Rp936 Juta, Ternyata Karena Ini
Lantaran membalas chat dengan emoji jempol, seorang petani kaget didenda hampir Rp1 miliar. Peristiwa ini terjadi di Kanada.
Dia menambahkan bahwa meskipun tanda tangan adalah representasi klasik untuk mengonfirmasi identitas seseorang, hal itu tidak menghalangi seseorang untuk menggunakan metode modern - seperti emoji - untuk mengonfirmasi kontrak, dan bahwa emoji dapat digunakan sebagai tanda tangan digital.
"Pengadilan ini dengan mudah mengakui bahwa emoji jempol adalah cara non-tradisional untuk menandatangani dokumen," tulis Justice Keene.
"Namun demikian dalam keadaan seperti ini, ini adalah cara yang sah untuk menyampaikan dua tujuan tanda tangan", katanya - untuk mengidentifikasi penandatangan, yang dilakukan dengan menggunakan nomor ponsel Achter, dan untuk menyampaikan penerimaan kontrak.
"Saya setuju bahwa kasus ini baru (setidaknya di Saskatchewan), namun demikian pengadilan tidak dapat (atau seharusnya) mencoba membendung gelombang teknologi dan penggunaan umum," hakim menyimpulkan.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/emoji-jempol.jpg)