Sidang Vonis Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Mendadak Ditunda, Warganet Spill Nama-Nama Hakimnya

Sidang vonis kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda. Warganet spill nama-nama hakim yang mengadili sidang vonis reveng

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda. Korban menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang vonis kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda.

Warganet spill nama-nama hakim yang mengadili sidang vonis revenge porn ini.

Dalam cuitan Twitter @PartaiSocmed, pihaknya mengunggah nama-nama dan foto tiga hakim yang mengadili sidang vonis kasus revenge porn terdakwa Alwi Husen Maolana.

Dalam cuitannya, @PartaiSocmed meminta ketiga hakim yang mengadili kasus tersebut dengan rasa keadilan masyarakat.

“BANTU RAMAIKEN!! Dari perkembangan sidang tampaknya kasus Alwi ini masih perlu kita kawal tuips!,”

“Berikut nama2 hakim yg mengadili sidang ini, semoga mereka menjatuhkan vonis yg sesuai dgn rasa keadilan masyarakat,” tulis @PartaiSocmed, Rabu (12/7/2023).

 

Adapun daftar nama ketiga hakim tersebut yakni.

Pertama, Hendy Eka Chandra.

Kemudian kedua, bernama Anggi Prayurisman

Dan terakhir yakni Agung Darmawan.

Dalam hal ini, warganet pun berharap para hakim mengadili sidang terhadap Alwi Husen Maolana dengan seadil-adilnya.

Dimana sebelumnya diberitakan, sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba ditunda.

Baca juga: Pledoi Alwi Husen Dikabulkan Lagi, Sidang Vonis Revenge Porn Mendadak Ditunda, Korban Histeris

Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi di-DO Kampus Untirta, Warganet : Blacklist dari Kampus Lain juga Si Cabul!

Padahal dalam jadwal yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023), agenda awalnya adalah sidang Pembacaan Putusan.

Namun Majelis Hakim menunda setelah ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra, Selasa (11/7/2023).

Selain ditunda, juga diputuskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup yang awalnya dibuka.

Alasannya, karena merupakan perkara asusila.

Viral mahasiswi Pandeglang jadi korban rudapaksa seorang pria, dianiaya, hingga diancam revenge porn. Kisah mahasiswi Pandeglang ini diceritakan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023).
Viral mahasiswi Pandeglang jadi korban rudapaksa seorang pria, dianiaya, hingga diancam revenge porn. Kisah mahasiswi Pandeglang ini diceritakan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023). (Twitter.com/@zanatul_91.)

Korban IAK yang hadir di persidangan menangis histeris.

Korban IAK yang berada di dalam ruang sidang tiba-tiba menangis histeris sesaat setelah pemberitahuan sidang ditunda.

Dikutip dari Kompas.com, di lokasi korban IAK yang duduk di kursi barisan depan ruang sidang menangis sambil berteriak.

Sontak pengunjung sidang yang sebagian besar kerabat dan teman-teman korban datang menghampiri.

“Enggak mau, ngapain pledoi, sudah capek,” kata IAK sambil menangis.

Sementara itu, kakak korban IAK yakni Iman Zanatul Haeri, yang juga berada di ruang sidang mengatakan, adiknya kecewa dan lelah dengan proses sidang yang berlarut-larut.

Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi Sudah Dikenal Bocah Cabul Sejak SD, Teman Sekolah Ungkap Sifat Psikopatnya

“Adik kami merasa lelah dengan proses sidang seperti ini,”

“Selain ditunda, dia kondisinya kurang stabil, dia marah dan kesal dengan sidang hari ini,” kata Iman.

Menanggapi terkait sidang yang ditunda, Iman juga mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang dia sebut ajaib.

Padahal menurut Iman, terdakwa sudah pernah menyampaikan pledoi secara lisan pada 27 Juni 2023.

“Sangat kecewa karena awalnya akan memutuskan vonis hari ini, tapi tiba-tiba terdakwa memiliki kuasa hukum dan membacakan pledoi secara tertulis,” ucapnya.

Iman bersama kuasa hukum berencana melaporkan hakim dan jaksa dalam persidangan tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Tampang Alwi Husen Si Pelaku Revenge Porn yang Cuma Sidang Online, Korban malah Sidang Offline

Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved