Berita Medan

Minta Polisi Tembak Mati Bandit Jalanan, KontraS Sumut Kecam Bobby Nasution

Pernyataan Bobby Nasution yang meminta polisi menindak tegas para bandit jalanan, seolah kalap dengan banyaknya tindak kejahatan yang terjadi di Medan

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang meminta polisi menembak mati para bandit jalanan, menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Rahmat Muhammad, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad menyebut, apa yang disampaikan menantu presiden Jokowi itu merupakan penegakan hukum yang serampangan atau pembunuhan di luar proses hukum.

Baca juga: Bobby Nasution Sindir Kapolres Pelabuhan Belawan, Tagih Realisasi Program Bela Negara

Baca juga: Kapolrestabes Medan, Dandim Berani Kotori Wajah Bobby Nasution

Ia menyampaikan, pernyataan Bobby Nasution yang meminta polisi untuk menindak tegas para bandit jalanan ini, seolah kalap dengan banyaknya tindak kejahatan yang terjadi di Kota Medan. 

"Ku kira itu terjadi karena ya dalam konteks keamanan Pemerintah Kota Medan yang gagal dalam pencegahan," kata Rahmat kepada Tribun Medan, Rabu (12/7/2023).

Ia juga mengingatkan, bahwa aparat kepolisian bukanlah alat kekuasaan, sehingga mereka tidak perlu mendengarkan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Medan.

Menurutnya, kepolisian itu merupakan aparat hukum dan keamanan yang harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada. 

Dalam hal penggunaan kekuatan, polisi memiliki aturan dan telah diatur di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penggunaan Kekuatan. 

"Pernyataan Bobby seolah menjerumuskan kepolisian pada posisi yang salah, Kepolisian itu punya segudang aturan dalam penerarapan prinsip HAM," sebutnya.

"Termasuk soal penembakan, jangan sampai tindakan penembakan terhadap pelaku kejahatan justru membuat kepolisian dianggap melanggar HAM," sambungnya.

Selain itu, Kontras Sumut juga menyoroti Polrestabes Medan yang menembak mati salah satu terduga pelaku perampokan, pada Minggu (9/7/2023) kemarin.

Menurut Rahmat, penembakan yang dilakukan oleh polisi dengan tujuan membunuh adalah sebuah kesalahan.

Tujuan penembakan itu sebenarnya untuk melumpuhkan pelaku, dan itupun dilakukan dengan tahapan yang benar, sesuai dengan Pasal 5, Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2009.

Aparat kepolisian wajib mengupayakan beberapa hal, baik itu perintah lisan, penggunaan kekuatan dengan tangan kosong lunak.

Kemudian diikuti dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul, hingga penggunaan senjata kimia, seperti gas air mata atau semprotan cabe.

"Tahapan itu dulu yang harus dijalankan, jika tidak berhasil baru gunakan kekuatan penembakan, tetapi itupun dengan tujuan untuk menghentikan atau melumpuhkan pelaku, bukan menembak mati," tegasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved