Berita Medan

Empat Personel Polda Sumut Dihukum Pembinaan Rohani Sebulan, Terjerat Kasus Peras Waria Rp 50 Juta

Empat personel itu dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Proses sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap empat personel Ditrreskrimum Polda Sumut dalam kasus dua waria bernama Fury dan Deca yang diperas Rp 50 Juta, di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/7/2023). 

Ketika itu, Deca mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.

"Kami tanya mana surat penangkapan, cuma ditunjukin kertas saja," ungkapnya.

Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.

Namun tiba-tiba pria bernama Hans tadi mengeluarkan benda yang diduga narkoba.

"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau makai narkoba di hotel itu," katanya.

Singkat cerita, ketiganya dibawa menggunakan mobil ke Polda Sumut. Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.

"Kami di bawa, handphone saya di tahan, dia nakut-nakutin aku dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.

Disampaikan, tak lama mobil yang membawa itu pun tiba di Polda Sumut dan mereka dibawa langsung ke sebuah ruangan di sana.

"Sampai di Polda, kami diintrogasi mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dia ngomong gol ini," bebernya.

Baca juga: Ketakutan Didatangi Polisi Pangkat Kombes dan AKBP, 2 Transpuan Minta Perlindungan ke LPSK

Kabar terakhir dari Bid Propam Polda Sumut menyatakan, ada dugaan keterlibatan satu Perwira Polri dan tiga Bintara di Ditreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta.

Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan satu perwira itu berinisial PG dan berpangkat IPDA.

Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

"Satu perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6/2023).

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved