Berita Medan

Empat Personel Polda Sumut Dihukum Pembinaan Rohani Sebulan, Terjerat Kasus Peras Waria Rp 50 Juta

Empat personel itu dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Proses sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap empat personel Ditrreskrimum Polda Sumut dalam kasus dua waria bernama Fury dan Deca yang diperas Rp 50 Juta, di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut telah menggelar sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap IPDA PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS, karena memeras dua transpuan sebesar Rp 50 Juta, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Sidang berlangsung selama 5 jam, dimulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, setelah molor enam jam.

Baca juga: Transpuan Diduga Diperas Oknum Polda Sumut, Uang Rp 50 Juta Raib, Begini Modusnya

Baca juga: Empat Personel Polda Sumut Dipatsuskan, Buntut Peras Waria Rp 50 Juta Modus Tangkap Lepas 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, empat personel itu dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,"kata Kombes Hadi, Rabu (12/7/2023).

Kemudian, sanksi etika lainnya ialah kelakuan empat personel itu dinyatakan perbuatan tercela.

Lalu, mereka juga diwajibkan meminta maaf kepada korban dan Polda Sumut di dalam persidangan kemarin.

Selain itu, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut itu juga disanksi administrasi berupa demosi atau dipindahkan ke satuan lebih rendah.

Kemudian, mereka juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) di sel Bid Propam selama tujuh hari, periode 3 Juli hingga 10 Juli lalu.

Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Ditrreskrimum itu menyebut masih mikir-mikir langkah kedepannya.

"Terduga pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, dua transpuan bernama Deca dan Fury turut dihadirkan menjadi saksi korban sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, materi pemeriksaan sidang terkait kronologi dugaan pemerasan Rp 50 Juta modus tangkap lepas.

Dari sidang ini mereka mendengar kalau empat personel itu mengakui telah menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 Juta yang dikirim ke rekening atas nama Sugianto.

"Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS,"ucap Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Diberitakan sebelumnya, dua waria bernama Deca dan Fury diduga menjadi korban pemerasan personel Polda Sumut pada 20 Juni.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved