Kasus Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan Hari Ini Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di PN Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terlibat kasus penganiayaan sang anak rencananya jalani sidang perdana
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang belum dipecat meski terlibat dalam berbagai kasus rencananya akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
AKBP Achiruddin Hasibuan akan jalani sidang dalam perkara penganiayaan yang dilakukan sang anak Aditya Hasibuan, terhadap korbannya Ken Admiral.
Menurut informasi di situs sipp.pn-medankota.go.id, Rabu (12/7/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan, yang dipanggil warganet dengan sapaan Udin Solar karena terlibat gudang solar ilegal ini akan diadili sekira pukul 09.50 WIB.
Rencana sidang, akan digelar di Cakra IV PN Medan.
Baca juga: Mobil Rubicon dan Pajero Sport AKBP Achiruddin Hasibuan Disita, Diduga Hasil Pencucian Uang
Namun begitu, jadwal sidang bisa saja bergeser.
Dalam situs PN Medan disebutkan, dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.
Berkenaan dengan rencana sidang Udin Solar ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi jaksa yang memegang berkas perkara Udin Solar.
Dapat Perlakuan Khusus
AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terlibat kasus penganiayaan sang anak hingga gudang solar ilegal diduga mendapat perlakuan khusus dari penyidik Polda Sumut.
Sebab, AKBP Achiruddin Hasibuan tertangkap kamera tengah bersantai di satu kafe, saat menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.
Direktur reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono sempat ngeles, dengan mengatakan bahwa saat proses pelimpahan tahap dua, jaksa Kejari Medan tengah ada rapat.
Baca juga: Polda Sumut Juga Sita Uang Rp 53 Juta dari Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan
Sehingga, kata Sumaryono, AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa penyidik makan di kafe tak jauh dari Kejari Medan.
"Mereka saat itu menunggu tim jaksa yang sedang rapat dan bertepatan jam makan siang, makanya mereka makan dahulu di kafe sebelah Kejari sesaat sebelum penyerahan," kata Kombes Sumaryono, Senin (3/7/2023).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, bahwa hal tersebut bukan kewenangan jaksa.
Baca juga: Berkas SPDP AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah di Jaksa, Direktur PT Almira Nusa Raya Masih Berkeliaran
Ia mengatakan, Kejari Medan dalam hal ini sifatnya hanya menerima tersangka dan menyerahkannya ke Rutan Tanjunggusta Medan.
"Terkait sebelum dilimpahkan ke jaksa, tentunya Tim JPU tidak mengetahui hal tersebut. JPU menerima tersangka di Kejari Medan saat tahap dua, dan usai tahap dua langsung ditempatkan di Rutan," kata Yos, Senin (3/7/2023).