Berita Viral

Suami Nikita Willy Disomasi Kamaruddin Simanjuntak Terkait Saham Blue Bird, Dituntut Bayar 40 Miliar

Kamaruddin Simanjuntak menggugat suami Nikita Willy, Indra Priawan terkait saham perusahaan Blue Bird. 

HO
Kamaruddin Simanjuntak menggugat suami Nikita Willy, Indra Priawan terkait saham perusahaan Blue Bird.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak menggugat suami Nikita Willy, Indra Priawan terkait saham perusahaan Blue Bird. 

Kamaruddin sebagai kuasa hukum dari Mintarsiha, tante kandung Indra Priawan

Indra Priawan terancam disomasi oleh sang tante kandung, Mintarsiha.

Permasalahan ini mencuat setelah Mintarsi mempertanyakan nasib sahamnya di Blue Bird.

Mintarsi mengaku sudah tak menerima laporan mengenai keuntungan saham 33,3 persen yang ia investasikan sejak kurun waktu 18 tahun.

Mintarsih sendiri diketahui merupakan salah satu pendiri dan pemegang saham Blue Bird.

Bukan cuma keuntungan saham, Mintarsih juga mengaku sudah tidak digaji selama belasan tahun.

"Saham saya 33 persen. Apalagi gaji saya kan juga tidak dibayar.

Itu kira-kira 18 tahun tidak dibayar," ujar Mintarsih dalam video wawancara yang diunggah ulang akun @lambegosiip.

Baca juga: Beredar Video Egianus Kogoya Soal Pembebasan Pilot Susi Air: Tebusan Rp5 Miliar Omong Kosong

Baca juga: Waduh, 3 Orang Jemaah Haji Hilang di Mekkah, Satu di Antaranya Hilang Usai Pamit ke Toilet

Mintarsih pun menyadari sahamnya mulai menyusut sejak Bluebird menjadi perseroan.

Secara legal, tante Indra Priawan itu mengaku dirinya hingga kini belum dipecat.

Terhitung, jumlah kerugian yang dialamin Mintarsih mencapai Rp40 M.

Sementara, disebutkan saham Mintarsih mencapai triliunan rupiah.

"Dan gaji saya selama 13 tahun mereka hitung Rp 40 M. Belum pemecatan saya mengikuti jalur yang legal," tutur Mintarsih.

Mintarsih merasa kecewa dengan masalah tersebut tak berujung menemukan titik terang.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved