Lady Nayoan Resmi Gugat Cerai Rendy Kjaernett Hari Ini, Jeje Govinda Pilih Maafkan Syahnaz Sadiqah

Berbeda dengan Jeje Govinda memilih memaafkan Syahnaz Sadiqah, Lady Nayoan resmi gugat cerai Rendy Kjaernett di PN Bekasi. Sidang perdana berlangsung

Tayang:
instagram @ladynayoan dan @syahnazs
Syahnaz Sadiqah - Jeje Kepergok Tinggalkan Rumah. Kolase foto Lady Veronica Nayoan dan Rendy Kjaernett (kiri), Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda (kanan). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Lady Nayoan akhirnya resmi melayangkan gugatan cerai untuk suaminya, Rendy Kjaernett di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Lady Nayoan melayangkan gugatan cerai usai membongkar perselingkuhan suaminya Rendy Kjaertnett dengan adik Raffi Ahmad Syahnaz Sadiqah.

Kini rumah tangga Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan telah berada di ujung tanduk perpisahan.

Lady Nayoan telah mengambil langkah tegas untuk berpisah dengan sang suami. 

Lady kini secara resmi telah melayangkan somasi cerainya pada Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini, Senin (10/7/2023). 

Baca juga: Ekspresi Syahnaz Janggal, Video Terisak Tanpa Air Mata Disorot, Cuma Pura-Pura Menyesal ?

Meskipun sebelumnya Rendy Kjaernett secara gamblang telah menyampaikan keinginannya untuk rujuk dengan Lady Nayoan saat klarifikasi, Sabtu (1/7/2023), lalu.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bekasi Ranto Indra Karta.

Dalam hal ini, Ranto Indra Karta membenarkan jika hari ini, Senin (10/7/2023) menerima pendaftaran gugatan cerai Lady Nayoan untuk Rendy Kjaernett.

Baca juga: Jeje Govinda Speak Up, Ogah Ceraikan Syahnaz Hingga Ungkap Alasan Pilih Diam

“Ya bahwasannya ada gugatan cerai antara Lady Veronica Nayoan melawan Rendy Himawan Sumantri, berkas gugatannya masuk sejak 10 Juli 2023,” ucap Ranto Indra Karta di PN Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).

Sidang perdana perceraian Lady Nayoan dengan Rendy Kjaernett baka berlangsung pekan depan.

Berkas perceraian Lady Nayoan dengan Randy tercatat dengan nomor perkara 314/PDTG/2023/PN Bekasi.

“Nanti sidangnya tanggal 18 Juli sidang perdananya,” lanjut dia.

Ranto, PN Bekasi (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi).
Ranto, PN Bekasi (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi).

Disampaikan oleh Ranto, bahwa Lady Nayoan tidak secara langsung hadir di PN Bekasi.

Melainkan, berkas gugatan tersebut diwakili oleh penasehat hukumnya, Ezra Simanjuntak.

"Penasehat hukumnya," tambahnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved