Berita Sumut
Kontrak Lahan Deli Mas Plaza Lubukpakam Habis Tahun 2025, Ini Kata Pemkab Deliserdang
Pemkab Deliserdang hingga saat ini belum ada rencana terkait akan berakhirnya kontrak dan kerjasama lahan Deli Mas Plaza yang ada di Lubukpakam.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pemkab Deliserdang hingga saat ini belum ada rencana terkait akan berakhirnya kontrak dan kerjasama lahan Deli Mas Plaza yang ada di Lubukpakam.
Delimas menjadi satu-satunya Plaza di Lubukpakam yang juga pernah jaya di era tahun 1990-an.
PT Delimas Surya Kanaka saat ini menjadi pengelola plaza tersebut, usai melakukan kontrak dan kerjasama dengan Pemkab Deliserdang
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Deliserdang mencatat kontrak kerjasama dengan tersebut akan berakhir pada tahun 2025 mendatang.
Adapun durasi kontrak dan kerjasama dibuat selama 30 tahun dan sudah dimulai dari tahun 1995.
Namun, belum dapat dipastikan apakah nanti kerjasama tersebut akan diperpanjang atau dihentikan.
"Iya habisnya (kontrak dan kerjasama) tahun 2025. Nggak ada memang ditulis bulan berapa diperjanjian tapi dibuat 2025. Terhitung 30 tahun waktunya," ucap Kabid Aset BPKA, Husni, Senin (10/7/2023).
Husni mengatakan Pemkab Deliserdang pada dasarnya hanya memiliki lahan Deli Mas Plaza itu saja.
Kurang lebih luas lahannya mencapai 19 ribu meter persegi.
Pada klausul perjanjian belum ada ditegaskan apakah nantinya setelah berakhir bangunan yang ada milik Pemkab atau sebaliknya.
"Itu semua mereka yang bangun karena kita cuma lahannya saja. Tapi disitu mereka ada bangunkan musholla, kantor untuk orang Dinas Pasar (UPT) sama sarana parkir pajak. Mal ya mereka yang bangun sarana semua orang itu yang bangun. Di klausul perjanjian belum ada bahas itunya (diakhir jadi aset siapa fisik bangunan). Nanti setelah berakhir baru cerita itu (apakah untuk Pemkab)," kata Husni.
Sementara itu Kepala BPKA Deliserdang, Baginda Thomas Harahap mengatakan, terkait Deli Mas Plaza, ia pun sudah dua kali berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disebut ia dan pihak KPK sudah dua kali datang ke plaza tersebut.
Konsultasi dianggap perlu agar langkah yang diambil kedepannya nanti tetap sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Udah aku tanya ke KPK juga itu sudah dua kali pun saya dan KPK ke situ. Biar jangan takut-takutlah kita menyelesaikannya dan supaya tetap sesuai aturan. Yang kita khawatirkan kan bisa aja dituntut orang balik karena itukan ada salah satu klausalnya bisa diperpanjang," ucap Thomas.
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
| Daftar Nama 20 Pejabat Eselon II Pemko Siantar yang Dilantik, Ada Kadis Perhubungan dan Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Deli-Mas-Plaza-Lubukpakam.jpg)