Berita Sumut

Kapolres Batubara Periksa Tiga Personelnya yang Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Bandar Narkoba

Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes memeriksa tiga orang oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap bandar narkoba.

|
HO
Plt Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, bersama Kasi Propam Polres Batubara menjelaskan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oknum polisi terhadap tersangka narkoba.  

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes memeriksa tiga orang oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap bandar narkoba.

Ketiganya ialah Bripka Indra Marbun, Bripka Kasdi Ginting, dan Ipda Bimo Setiadi.

Baca juga: Empat Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 83 Juta

Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka, EKT Jaksa Kejari Batubara Jalani Pemeriksaan

Ketiganya merupakan personel Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba Rudi Hartono.

Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar mengatakan, ketiganya telah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Batubara.

"Setelah melihat dan mendapatkan informasi tersebut. Kapolres langsung memerintahkan ketiganya untuk diperiksa," ujar Abdi, Senin(10/7/2023).

Lanjutnya, ketiganya mengaku tidak ada menerima dan meminta uang seperti yang dituduhkan kepada ketiganya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ada meminta dan menerima uang. Bahkan pengakuan mereka tidak mengetahui nama atas rekening M Ridho Alparidzi yang dituduhkan," ujarnya.

Ditanyakan tribun-medan.com terkait personel berinisial DI yang ikut dilaporkan namun tidak diperiksa, Abdi mengaku, bahwa DI sejak Mei 2023 telah dimutasi ke Yanma Polda Sumut.

"Kalau untuk DI, sudah tidak Polres Batubara lagi. Dia di Yanma Polda," katanya.

Ditanyakan terkait uang Rp 70 juta, Abdi mengaku, uang-uang tersebut tidak terbukti ada ditransfer ke personel Polres Batubara. 

Baca juga: Oknum Polres Batubara dan Kejari Batubara Diduga Lakukan Pemerasan, Jaksa Berkali-kali Minta Uang

Baca juga: Polda Sumut Mau Pulangkan Uang Rp 50 Juta Hasil Pemerasan, Kasus Mandek Alasan Korban tak Mau Datang

Diketahui, pemerasan diduga bermula pada Januari 2023 lalu. Dimana Satres Narkoba Polres Batubara, mengamankan seorang Bandar Narkoba bernama Rudi Hartono.

Namun, dalam proses pemeriksaan, Rudi yang baru diamankan, mengalami tindakan pemerasan oleh oknum personel Polres Batubara sebesar Rp 150 juta, namun baru berhasil ditransfer sebesar Rp 70 juta.

(cr2/tribun-medan.com)
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved