Sumut Terkini

Polisi Dituding Berat Sebelah di Kasus Pasutri yang Dilaporkan karena Leles Ubi,Ini Jawaban Kapolres

Menurutnya laporan PT Sidojadi pada 5 Juli 2023 langsung diproses dan hari yang sama polisi mengirimkan surat pemanggilan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Prasetya saat diwawancarai Tribun Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Polisi dituding berat sebelah dalam penanganan kasus pasutri yang dilaporkan perusahaan perkebunan PT Sidojadi karena meleles sisa panen ubi kayu di areal perkebunan. 

Tundingan itu disampaikan kuasa hukum terlapor Dedi Suheri.

Menurutnya laporan PT Sidojadi pada 5 Juli 2023 langsung diproses dan hari yang sama polisi mengirimkan surat pemanggilan kepada Muslim dan Hernawati. 

Dedi mengatakan, proses laporan PT Sidojadi di Polsek Firdaus begitu instan dan cepat.

Pada Sabtu semalam kedua terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik. 

Sementara itu, Hernawati yang terlebih dahulu melaporkan penganiayaan dan mengancam anaknya yang masih di bawah umur oleh pengamanan kebun PT Sidojadi berinisial R sebut Dedi belum ada progres oleh Polres Sergai. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Prasetya saat dikonfirmasi mengatakan, laporan penganiayaan oleh Hernawati dan suami tentang penganiayaan dua anaknya masih dalam proses penyelidikan. 

"Sedang kita proses dua-dua laporan tersebut," kata Oxy, Minggu (9/7/2023). 

Oxy mengatakan, Polres Sergai berencana membuat mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. 

"Dan rencananya besok saya mediasi terkait hal tersebut," ujarnya. 

Hernawati warga Dusun III, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai sangat sedih usia mengetahui dirinya dan suaminya dilaporkan pihak PT Sidojadi atas kasus pencurian sebab meleles ubi sisa panen.
Hernawati warga Dusun III, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai sangat sedih usia mengetahui dirinya dan suaminya dilaporkan pihak PT Sidojadi atas kasus pencurian sebab meleles ubi sisa panen. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Hernawati dan Muslim suaminya sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pencurian di Blok 17 lahan ubi PT Sidojadi yang berada tak jauh dari rumahnya. 

Keduanya adalah warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Muslim, sang suami dilaporkan pasal 364, pencurian dengan pemberatan, sementara Hernawati dilaporkan dengan pasal 365 tentang pencurian. 

Polsek Firdaus pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Hernawati dan Muslim pada Sabtu (8/7/2023) semalam.

Mereka ditanyai mengenai pencurian ubi di lahan perkebunan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved