Berita Viral
Oknum TNI Perkosa Mahasiswi hingga Alami Pendarahan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Juta
Anggota TNI diduga merudapaksa mahasiswi berinisial L. Oknum TNI berinisial F ini merudapaksa mahasiswi Sulawesi Tenggara.
"(Terduga pelaku) diberi tenggang waktu 3 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke ranah hukum," lanjutnya.
"Ternyata, dalam kurun waktu 3 hari, terduga pelaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," tambahnya.
Tak lupa, Mayor Ussama menegaskan, klarifikasi ini bukan bentuk pembelaan kepada anggotanya, melainkan transparansi hasil pemeriksaan.
Dia mengaku, akan memberikan sanksi kepada prajurit TNI yang bersalah.
"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota," akunya.
"Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbunya.
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-tniselingkuh-tribunmedan.jpg)