Berita Viral
Oknum TNI Perkosa Mahasiswi hingga Alami Pendarahan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Juta
Anggota TNI diduga merudapaksa mahasiswi berinisial L. Oknum TNI berinisial F ini merudapaksa mahasiswi Sulawesi Tenggara.
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota TNI diduga merudapaksa mahasiswi berinisial L. Oknum TNI berinisial F ini merudapaksa mahasiswi Sulawesi Tenggara.
Dandenpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama mengatakan F telah ditahan.
"Terkait pemberitaan yang beredar, saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan," ujar Mayor Ussama di Kendari, Sabtu (8/7/2023).
Ussama mengatakan F ditahan guna mempermudah proses pemeriksaan.
Ussama mengungkapkan L mengaku diperkosa F.
Korban mengaku mengeluarkan darah ketika diperkosa.
"Di sampaikan saat pemeriksaan korban, bahwa menyampaikan kemaluan yang bersangkutan mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan. Dan, ada bukti bercak darah di seprei maupun tembok kamar," tutur Mayor Ussama.
Baca juga: Menantea Adakan Komunitas Communite Hub Untuk Penikmat Setianya, Akan Keliling Ke Lima Kota
Baca juga: TERNYATA Anggi Anggraeni Penganti yang Kabur Temui Mantan Pacarnya di Medan: Masa Lalu Belum Tuntas
"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut," tambahnya.
Mayor Ussama melanjutkan, ada pengakuan bahwa korban dan terduga pelaku ciuman sebelum terjadi hubungan suami-istri.
Ciuman tersebut berlangsung selama kurang lebih lima menit.
"Artinya, adanya perasaan suka sama suka antara keduanya," kata Mayor Ussama.
"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," lanjutnya.
"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalami proses untuk pembuktian selanjutnya," tandasnya.
Baca juga: Dukung Pertumbuhan Teknologi Digital, Oxygen.id Meriahkan Acara Anniversary HITA Sumut
Baca juga: Empat Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 83 Juta
Mayor Ussama menambahkan, usai kejadian tersebut, terduga pelaku sempat beritikad baik saat dipanggil orangtua korban.
"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-tniselingkuh-tribunmedan.jpg)