Viral Medsos

TEPAT Setahun Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Trisha Ucapkan HUT Pernikahan Orangtuanya

Setahun yang lalu, tepatnya pada 8 Juli 2022, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas atasannya Ferdy Sambo

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Tepat Setahun Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Trisha Ucapkan HUT Pernikahan Orangtuanya. Hari ini Sabtu (8/7/2023). Setahun yang lalu, tepatnya pada 8 Juli 2022, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas atasannya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. (HO) 

Selain itu, diperoleh keterangan bahwa penembakan dilakukan oleh tersangka RE atas perintah Sambo. Kapolri Sigit juga menetapkan penambahan tersangka baru, yaitu KM (Kuat Makruf), sopir keluarga Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka

Pada tanggal 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, di hari yang sama jumlah anggota Polri yang diperiksa juga bertambah menjadi 83 orang anggota kepolisian.

Dikutip dari Kompas.id, 8 perwira di antaranya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Ajun Kombes Arif Rahman, Kompol Baiqui Wibowo, serta Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2022, melalui persidangan tertutup, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sidang perdana digelar

Setelah melewati perjalanan panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemudian menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali pada Senin (17/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com (17/10/2022) sidang perdana tersebut menghadirkan empat terdakwa yakni  Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara untuk sidang Richard Eliezer saat itu digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Kemudian setelah menjalani berbagai rangkaian sidang selama beberapa waktu, berikut ini vonis yang dijatuhkan pada 11 terdakwa yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J:

Ferdy Sambo: dijatuhi hukuman mati

Putri Candrawathi: penjara 20 tahun

Kuat Ma'ruf: penjara 15 tahun

Ricky Rizal: penjara 13 tahun

Richard Eliezer: penjara 1 tahun 6 bulan

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved