Viral Medsos

TEPAT Setahun Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Trisha Ucapkan HUT Pernikahan Orangtuanya

Setahun yang lalu, tepatnya pada 8 Juli 2022, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas atasannya Ferdy Sambo

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Tepat Setahun Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Trisha Ucapkan HUT Pernikahan Orangtuanya. Hari ini Sabtu (8/7/2023). Setahun yang lalu, tepatnya pada 8 Juli 2022, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas atasannya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. (HO) 

Bharada E ditetapkan tersangka

Pada tanggal 3 Agustus 2023, Mabes Polri kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menepis dugaan bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri terpaksa saat membunuh Brigadir J.

Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

25 polisi diperiksa

Selanjutnya pada 4 Agustus 2022, Mabes Polri kemudian memeriksa 25 anggota polisi yang dianggap tidak profesional dalam menangani kematian Brigadir J. Para polisi ini diduga melanggar kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Anggota yang diperiksa ini yang diperiksa oleh inspektorat khusus berasal dari Divisi Propam, Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.

Ferdy Sambo ditahan

Pada 6 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo kemudian ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ferdy Sambo ditahan dengan dugaan melakukan pelanggaran etik dan bertindak tidak profesional dalam melakukan olah TKP.

Dirinya juga diduga berperan dalam pengambilan CCTV terkait kematian Brigadir J.

Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2022, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka

Pada tanggal 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Listyo menyampaikan dari laporan tim khusus (Timsus) ditemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved