Viral Medsos

KEJAGUNG Kejar Alat Bukti Aliran Dana kepada 11 Nama yang Diduga Kecipratan Duit Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung terus mengejar alat bukti dugaan aliran dana kepada 11 nama yang disebutkan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan

Editor: AbdiTumanggor
YouTube Kompas TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G, Windy Purnama (WP). Berikut fakta tentang Windy Purnama (WP), tersangka baru kasus korupsi BTS 4G yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun. Kini Kejaksaan Agung tengah mencari alat bukti aliran dana korupsi BTS. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku hingga kini belum mengantongi pengembalian uang dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar 11 penerima dana dari terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

Padahal beberapa hari lalu, penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail menyatakan telah menerima pengembalian Rp 27 miliar terkait perkara BTS Kominfo. Uang yang menurutnya untuk pengamanan perkara itu, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Akibatnya, Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail untuk menyerahkan uang tersebut. "Tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (7/7/2023). Pemanggilan terhadap pengacara itu tak hanya untuk penyerahan uang, tapi juga pemeriksaan sebagai saksi.

Maqdir Ismail dijadwalkan diperiksa pada Senin (10/7/2023) mendatang. "Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," kata Ketut.

Nantinya tim penyidik akan meminta keterangan mengenai pernyataan Maqdir Ismail di pemberitaan berbagai media. Menurut Ketut, pemeriksaan itu diperlukan untuk membuat terang persoalan aliran dana yang diduga untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo ini.

"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," katanya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum Irwan Hermawan mengungkapkan adanya pengembalian uang yang diserahkan kepada timnya pada pada Selasa (4/7/2023) pagi. Uang yang diserahkan senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Maqdir enggan menyebut nama secara gamblang sosok yang menyerahkan uang. Dia hanya memberikan kisi-kisi bahwa uang tersebut dikembalikan melalui pihak swasta. "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Ya 27 miliar. Yang membawa itu pihak swasta," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Untuk informasi, nominal yang dikembalikan melalui pihak swasta tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS. Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.

Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto. "November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved