Viral Medsos
KEJAGUNG Kejar Alat Bukti Aliran Dana kepada 11 Nama yang Diduga Kecipratan Duit Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung terus mengejar alat bukti dugaan aliran dana kepada 11 nama yang disebutkan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung terus mengejar alat bukti dugaan aliran dana kepada 11 nama yang disebutkan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
Pencarian alat bukti dilakukan untuk memperkuat keterangan Irwan terkait aliran dana tersebut. "Dia nyerahkan ke siapa, di mana, ada enggak alat buktinya, ada enggak CCTV, ada enggak saksi, ada enggak kalau dia trransfer rekening. Kan alat bukti pendukung ini yang masih didalami," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (7/6/2023).
Menurut Febrie, jaksa memiliki kepentingan terus mengejar pembuktian aliran dana dari Irwan Hermawan itu, sebab berkaitan dengan perkara korupsi BTS Kominfo. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka para penerima berpeluang dimintai pertanggung jawaban alias menjadi tersangka.
"Dapat, bisa tersangka. Kalau enggak dapat, kan enggak mungkin juga akan kita paksakan seseorang sidang. Kita perlu pembuktian tadi," katanya.
Baca juga: Diduga Ada Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS Kominfo, Duit Korupsinya Sampai Mengalir Jauh. . .
Baca juga: Sosok Menpora Dito Terseret Kasus Korupsi BTS, Ada yang Mengembalikan Rp27 M Usai Dipanggil Kejagung
Baca juga: TERUNGKAP Johnny G Plate Dapat Bagian Rp17,8 Miliar, Daftar Nama 9 Orang Dapat Jatah Korupsi BTS 4G
Untuk informasi, dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS, terdapat 11 nama yang diduga menerima uang mulai dari staf Menkominfo, Menpora, hingga Direktur Pertamina.
Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung. Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa korupsi BTS Kominfo yang disidik Kejaksaan Agung.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.
Baca juga: MENPORA Dito Disebut Terima 27 Miliar Uang Korupsi BTS, Ini Daftar Lengkap Aliran Duit Korupsi BTS
Baca juga: Johnny G Plate Ngaku Siap Buka-bukaan Korupsi BTS, Kini Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Kejagung Minta Pengacara Terdakwa Korupsi BTS Serahkan Uang Pengembalian Rp 27 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku hingga kini belum mengantongi pengembalian uang dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar 11 penerima dana dari terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan.
Padahal beberapa hari lalu, penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail menyatakan telah menerima pengembalian Rp 27 miliar terkait perkara BTS Kominfo. Uang yang menurutnya untuk pengamanan perkara itu, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Akibatnya, Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail untuk menyerahkan uang tersebut. "Tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (7/7/2023). Pemanggilan terhadap pengacara itu tak hanya untuk penyerahan uang, tapi juga pemeriksaan sebagai saksi.
Maqdir Ismail dijadwalkan diperiksa pada Senin (10/7/2023) mendatang. "Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," kata Ketut.
Nantinya tim penyidik akan meminta keterangan mengenai pernyataan Maqdir Ismail di pemberitaan berbagai media. Menurut Ketut, pemeriksaan itu diperlukan untuk membuat terang persoalan aliran dana yang diduga untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo ini.
"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," katanya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum Irwan Hermawan mengungkapkan adanya pengembalian uang yang diserahkan kepada timnya pada pada Selasa (4/7/2023) pagi. Uang yang diserahkan senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Maqdir enggan menyebut nama secara gamblang sosok yang menyerahkan uang. Dia hanya memberikan kisi-kisi bahwa uang tersebut dikembalikan melalui pihak swasta. "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Ya 27 miliar. Yang membawa itu pihak swasta," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Untuk informasi, nominal yang dikembalikan melalui pihak swasta tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS. Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.
Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto. "November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-Windy-Purnama-Tersangka-Kunci-Terbongkarnya-Kasus-Korupsi-BTS-Ditangkap-di-Bandara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.