Viral Medsos

KEJAGUNG Kejar Alat Bukti Aliran Dana kepada 11 Nama yang Diduga Kecipratan Duit Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung terus mengejar alat bukti dugaan aliran dana kepada 11 nama yang disebutkan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan

Editor: AbdiTumanggor
YouTube Kompas TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G, Windy Purnama (WP). Berikut fakta tentang Windy Purnama (WP), tersangka baru kasus korupsi BTS 4G yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun. Kini Kejaksaan Agung tengah mencari alat bukti aliran dana korupsi BTS. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung terus mengejar alat bukti dugaan aliran dana kepada 11 nama yang disebutkan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).

Pencarian alat bukti dilakukan untuk memperkuat keterangan Irwan terkait aliran dana tersebut. "Dia nyerahkan ke siapa, di mana, ada enggak alat buktinya, ada enggak CCTV, ada enggak saksi, ada enggak kalau dia trransfer rekening. Kan alat bukti pendukung ini yang masih didalami," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (7/6/2023).

Menurut Febrie, jaksa memiliki kepentingan terus mengejar pembuktian aliran dana dari Irwan Hermawan itu, sebab berkaitan dengan perkara korupsi BTS Kominfo. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka para penerima berpeluang dimintai pertanggung jawaban alias menjadi tersangka.

"Dapat, bisa tersangka. Kalau enggak dapat, kan enggak mungkin juga akan kita paksakan seseorang sidang. Kita perlu pembuktian tadi," katanya.

Baca juga: Diduga Ada Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS Kominfo, Duit Korupsinya Sampai Mengalir Jauh. . .

Baca juga: Sosok Menpora Dito Terseret Kasus Korupsi BTS, Ada yang Mengembalikan Rp27 M Usai Dipanggil Kejagung

Baca juga: TERUNGKAP Johnny G Plate Dapat Bagian Rp17,8 Miliar, Daftar Nama 9 Orang Dapat Jatah Korupsi BTS 4G

Untuk informasi, dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS, terdapat 11 nama yang diduga menerima uang mulai dari staf Menkominfo, Menpora, hingga Direktur Pertamina.

Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung. Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa korupsi BTS Kominfo yang disidik Kejaksaan Agung.

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.

Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Baca juga: MENPORA Dito Disebut Terima 27 Miliar Uang Korupsi BTS, Ini Daftar Lengkap Aliran Duit Korupsi BTS

Baca juga: Johnny G Plate Ngaku Siap Buka-bukaan Korupsi BTS, Kini Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Kejagung Minta Pengacara Terdakwa Korupsi BTS Serahkan Uang Pengembalian Rp 27 Miliar

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved