Sengketa Lahan

PT Amal Tani Dituding Serobot Lahan Milik Masyarakat di Kecamatan Sirapit Langkat

Lahan milik warga di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga diserobot oleh PT Amal Tani.

"Dan kita PT Amal Tani dari tahun 1962. Waktu HGU yang pertama, itu luasnya 3.821 hektar. Kemudian perpanjang tahun 1987 dan ada masalah dengan masyarakat, di keluarkan 600 hektar untuk masyarakat," ujar Darul. 

Setelah itu, HGU PT Amal Tani pada tahun 1987 menjadi 3.187 hektar.

"Kemudian kita perpanjang di tahun 2013, dan tidak ada masalah. Patok tidak berubah, cuma berubah luasnya menjadi 3.145,05 hektar. Dan itu kita tanyakan ke BPN, kenapa angka-angka itu berubah, sedangkan patok tidak berubah. BPN menjawab karena faktor alat ukurnya, dan tertulis itu jawabannya," tutup Darul. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved