Sengketa Lahan
Dituding Caplok Lahan, Warga Huta Bagasan Desak Bupati Asahan Cabut Izin PT Sari Perdasa Raya
Warga Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge minta izin HGU PT Sari Persada Raya dicabut
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Dituding Caplok Lahan Warga Huta Bagasan Desak Bupati Asahan Cabut Izin PT Sari Perdasa Raya
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Ratusan masyarakat Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan menggeruduk kantor Bupati Asahan untuk meminta Bupati menyelesaikan perkara sengketa tanah dengan PT Sari Perdasa Raya (SPR), Senin(11/9/2023).
Dengan menggunakan truk colt Dies, masyarakat melakukan long march dari Desa Huta Bagasan, ke Kantor Bupati Asahan.
Masyarakat yang rata-rata berprofesi sebagai petani membawa 10 tuntutan ke Bupati Asahan, diantara lain meminta HGU perkebunan PT SPR untuk dicabut karena diduga telah merampas tanah masyarakat.
"Kami meminta kepada Bupati Asahan untik mencabut HGU PT SPR karena telah merampas paksa tanah masyarakat Huta Bagasan," ujar Binsar Manurung, Pimpinan Aksi dalam orasinya.
Selain itu, dia meminta Bupati Asahan, H Surya untuk segera menyelesaikan masalah masyarakat dengan PT agar masyarakat tidak dirugikan.
"Hasil pertemuan dengan Bupati tadi kami mempertanyakan, sebenarnya berapa luas tanah HGU dari PT SPR ini di Huta Bagasan. Karena, kami melihat di pajak, PT SPR ini di Huta Padang, tapi meramba sampai Huta Bagasan," katanya.
Ia mengaku terkejut, setelah HGU PT SPR keluar pada tahun 2022. Sebab, menurutnya tanah yang dikeluarkan HGUnya tersebut masih dalam konflik dengan masyarakat.
"Yang lucunya dan kami sedihnya lagi keluarnya HGU PT SPR tahun 2022, padahal tanah itu masih dalam konflik dengan masyarakat," katanya.
Sebab, menurutnya sudah berpuluh tahun masyarakat dan PT SPR berkonflik.
"Ada 800 hektare lebih, kami menduga prosesnya itu ilegal. Tanah masyarakat banyak menjadi korban, tapi kenapa bisa itu HGU keluar," katanya.
Ia berharap, HGU milik PT SPR dibatalkan, dan mengancam akan mengambil upaya lainnya untuk memperjuangkan tanah masyarakat.
"Kami akan ambil upayah lain, kami akan ke kanwil BPN. Karena inikan kewenangan mereka sendiri," katanya.
Sementara, ada 12 orang perwakilan masyarakat dipanggil oleh Bupati Asahan dalam membahas terkait permintaan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan, H Surya mengaku akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan konflik lahan yang terjadi di Kabupaten Asahan.
| SOSOK Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang, Pertahankan Tanah Wakaf Berakhir Dihujat dan Diusir |
|
|---|
| Kodam I/Bukit Barisan Dituding Tidak Punya Hati Nurani ke Petani Ramunia, Kapendam: Silakan Gugat |
|
|---|
| Warga Huta Bagasan Desak Bupati Asahan Cabut Izin PT Sari Perdasa Raya Dicabut |
|
|---|
| Dibentak Warga, Pemerintah Kecamatan Pantai Labu Balik Kanan saat Akan Mengukur Tanah Milik Janda |
|
|---|
| Tak Punya Nyali, Pemerintah Kecamatan Pantai Labu tak Kunjung Proses Permohonan Janda Soal SK Tanah |
|
|---|