Viral Medsos

Kronologi Wanita Malang Kehilangan Tabungan Rp 1,4 Miliar Usia Klik Undangan Pernikahan via WhatsApp

Software aplikasi tersebut dikirim melalui WhatsApp dari nomor yang tak dikenal pada Rabu (24/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Seorang pengusaha kehilangan Rp 1,4 miliar saldo tabungan setelah mengklik tautan undangan pernikahan di WhatsApp. 

"Keluarnya uang itu melalui satu m-Banking, itu transfer pindah ke rekening bank lain. Kemudian ada yang uang digital. Ada juga yang melalui top up, pulsa senilai 40 juta. Dari jam 22.00 malam sampai jam 03.00 WIB, total ada belasan transaksi. Sudah, keesokan paginya sudah diblokir tapi sudah terkuras, tersisa cuma Rp 2 jutaan," ungkap Hilmy.

Berdasarkan keterangan dari korban, meskipun terdapat transaksi dengan nominal besar hingga miliaran rupiah, ternyata pihak bank tidak memberikan pemberitahuan kepada kliennya.

"Anehnya, klien kami ini tidak pernah mengunduh atau men-download aplikasi m-banking. Ketika di cek mutasi rekening, beralihnya dari m-banking. Siapa yang menginstal ini," lanjutnya.

"Padahal, kalau mengaktifkan mobile banking itu harus konfirmasi double check juga, tapi di pihak bank belum seperti itu," jelasnya.

Bahkan saat memeriksa detail nomor kontak dalam aplikasi perbankan, ternyata menggunakan nomor ponsel lain yang tak dikenali oleh korban.

"Beda. Jadi si pelaku membuat nomor akun mobile banking sendiri, yang lain daripada milik klien kami. Tapi setelah memiliki akses ke rekeningnya (korban)," tambahnya.

Hilmy mengaku, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak bank tempat sang kliennya menyimpan uang tersebut.

Hasilnya, pihak bank tidak dapat menjelaskan ataupun memberikan solusi sebagai gamblang atas permasalahan tersebut.

"Ke bank pada saat itu melalui WA. Seperti, tidak bisa bertanggung jawab. Iya (malah menyalahkan nasabah)," akunya.

Besarnya nilai kerugian dari pihak nasabah atau korban membuat korban membuat beberapa kali pengaduan dan laporan kepolisian.

Pertama, ke Mapolres Malang, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LPM/ 253 /SAT RESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu tanggal 31 Mei 2023.

Kemudian, berlanjut pada pembuatan laporan kepolisian, Nomor: LP/B/ 405/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu tanggal 5 Juli 2023.

Hilmy mengatakan, laporan kepolisian di Mapolda Jatim ini berkaitan dengan ilegal akses yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab melalui pembobolan rekening milik korban.

Termasuk dengan menautkan pasal tindakan kejahatan lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait besarnya nilai kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.

"Laporan ke Polda ini soal ilegal akses dan dijuncto-kan ke TPPU, karena nilainya cukup tinggi," katanya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved