Berita Viral

Sosok AKBP Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK Diperiksa Propam Soal Transaksi Rp300 M, Hartanya Segini

Buntut dari tudingan mantan penyidik KPK Novel Baswedan soal transaksi Rp 300 miliar, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhart

Editor: Liska Rahayu
HO
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto angkat bicara soal tudingan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar 

TRIBUN-MEDAN.com - Buntut dari tudingan mantan penyidik KPK Novel Baswedan soal transaksi Rp 300 miliar, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu (5/4/2023).

Seperti diketahui, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut Tri Suhartanto memiliki transaksi Rp 300 miliar selama bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.

"Nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses," ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu.

Profil AKBP Tri Suhartanto Tri Suhartanto merupakan anggota Polri yang saat ini mengemban amanah sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7/2023), Tri dilantik pada 19 April 2023 dan kini menyandang pangkat perwira menengah Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Sebelum mengemban tugas sebagai Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto sempat bergabung dengan lembaga antikorupsi KPK sebagai penyidik.

Tri tercatat menjabat Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK mulai akhir 2018 hingga Februari 2023.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Senin, Tri juga beberapa kali menangani kasus dugaan korupsi yang menarik perhatian publik.

Salah satunya, kasus korupsi Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2018.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto angkat bicara soal tudingan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto angkat bicara soal tudingan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar (HO)

Mardani sendiri telah mendapat vonis berupa 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.

Seharusnya kembali ke Polri pada Oktober 2022

Adapun saat dikonfirmasi, Tri Suhartanto mengatakan bahwa dia kembali ke Polri karena masa kerja empat tahun sebagai seorang penyidik KPK telah habis.

Bahkan, seharusnya, dia kembali pada Oktober 2022.

Namun, lantaran ada perkara yang harus ditangani, dia diminta untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.

"Baru kembali ke kesatuan (Polri) pada Februari 2023," ucap dia, Senin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved