Suami Bunuh Istri
Sadis, Suami Tebas Leher Istri di Depan Anak, Terdakwa Dihukum Seumur Hidup
Indra Saputra, seorang suami yang tega bunuh istri sendiri kini dijatuhi hukuman seumur hidup di PN Medan
Lalu, terdakwa mendatangi korban dan membawa anak-anaknya dari kos-kosan di Marelan pada 23 Oktober 2022.
Baca juga: BREAKINGNEWS Suami Bunuh Istri di Tembung Karena Cemburu Lihat Pasangan Main MiChat
Saat membawa anak-anaknya pulang, terdakwa mengambil parang di Jalan Amaliun dan menyimpannya di becak motor.
"Terdakwa membawa parang itu untuk jaga saat nanti ada keribuatan dengan korban, dan pada saat terdakwa narik becak motor dengan membawa anak-anaknya, korban menghubungi terdakwa mengaku ingin berjumpa dengan anak-anaknya," ucap jaksa.
Lalu, terdakwa dan korban bertemu di Jalan Aksara.
Korban kemudian membawa anaknya naik becak motor bersama rekannya bernama May Sarah.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Dolok Sanggul Lalu Rebus Pakai Garam, Kapolres Humbahas Jelaskan Motif Pelaku
Saat itu, terdakwa yang emosi mengikuti becak yang ditumpangi korban.
Sampai di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, terdakwa lalu menabrak becak yang ditumpangi korban.
Setelah becak berhenti, terdakwa mendaratkan parangnya ke leher korban hingga bersimbah darah.
Ketika pembacokan terjadi, korban masih memangku anaknya yang masih kecil.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban Nurmaya Santi Siregar meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya sesuai dengan visum et repertum nomor 08/X/2023/RS Bhayangkara tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, dengan kesimpulan penyebab kematian korban adalah pendarahan di rongga kepala disertai putusnya pembuluh darah besar di leher bagian belakang kanan akibat trauma tajam," jelas Jaksa.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-terdakwa-Indra-Saputra.jpg)