Suami Bunuh Istri
Sadis, Suami Tebas Leher Istri di Depan Anak, Terdakwa Dihukum Seumur Hidup
Indra Saputra, seorang suami yang tega bunuh istri sendiri kini dijatuhi hukuman seumur hidup di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus suami bunuh istri yang terjadi di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Oktober 2022 silam memasuki sidang agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan yang digelar di PN Medan pada Selasa (4/7/2023) kemarin, Indra Saputra, lelaki yang tega menghabisi istrinya sendiri bernama Nurmaya Santi Siregar dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
Saat mendengar putusan tersebut, Indra Saputra bergeming.
Tak banyak komentar yang disampaikan terdakwa.
Baca juga: Ditolak Rujukan Karena Miskin, Suami Bunuh Istri, Mayat Disimpan dalam Plastik dan Bikin Skenario
Menurut hakim Zufida Hanum, pembunuhan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Terdakwa diketahui sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap istrinya.
Sebab, terdakwa dalam menjalankan aksinya, sudah mempersiapkan parang panjang di becak motornya, sebelum menghabisi nyawa korban.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim Zufida.
Baca juga: Kesal Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili, Suami Bunuh Istri dengan Cara Minumkan Racun!
Hakim mengatakan, bahwa hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa istrinya sendiri.
Terlebih aksi brutal itu dilakukan terdakwa di depan sang anak yang masih kecil.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal.
Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Baca juga: Tak Izinkan Nikahi Adik Ipar, Suami Bunuh Istri dengan Cara Diracun, Berikut Kronologinya
Dalam dakwaan JPU Nalim Tatar P Hutajulu disebutkan, pembunuhan sadis yang dilakukan Indra bermula saat dirinya cekcok dengan sang istri Nurmaya Santi Siregar.
Usai cekcok, Nurmata meninggalkan rumah bersama anak-anaknya.
"Kemudian terdakwa mencari keberadaan korban, dan akhirnya terdakwa mengetahui keberadaan korban yang berada di Marelan," kata jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-terdakwa-Indra-Saputra.jpg)