Berita Medan

Mujianto, Konglomerat Asal Medan Kini Jadi DPO, Kabur Usai Divonis Mahkamah Agung 9 Tahun Penjara

Terpidana Mujianto alian Anam resmi masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar.

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Mujianto alias Anam (tengah) meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jalan Pengadilan, Kota Medan, Jumat (23/12) sore. Hakim menilai, Konglomerat asal Medan Mujianto divonis bebas, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Terpidana Mujianto alian Anam resmi masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Divonis Bebas Hakim PN Medan, Mujianto Kini Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung

Baca juga: Dinilai Memperkaya Konglomerat Mujianto dan Terdakwa Canakya, Notaris Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Penerbitan status Mujianto yang masuk dalam DPO, dikeluarkan oleh Kejari Medan pada pekan lalu.

Dijelaskan Yos, tim dari Kejari Medan mendatangi rumah Mujianto untuk melaksanakan putusan kasasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Diketahui (terpidana Mujianto) tidak berada di alamat dan berita acara pencarian terpidana ditandatangani oleh RT setempat," kata Yos, Rabu (5/7/2023).

Lanjut Yos, diterbitkannya status DPO terhadap terpidana, guna melaksanakan putusan kasasi MA.

"Hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA dan datang ke Kejari Medan," ucapnya.

"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," sambungnya.

Diketahui, MA dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menghukum agar Mujianto juga membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13,4 Miliar dan subsidair 4 tahun penjara.

Sementara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tegas hakim.

Baca juga: Konglomerat Mujianto Divonis Bebas, Hakim PN Medan Nyatakan Tak Bersalah, Jaksa Ajukan Kasasi

Baca juga: Jaksa Kejari Deliserdang Terima Setoran Rp 85 Miliar dari Konglomerat Mujianto

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Menurut Jaksa, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdakwa Mujianto saat mendengar putusan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12/2022) lalu.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved